Tantowi Yahya: Golkar Setuju Ambang Batas Parlemen Naik

Golkar sejak dulu mendorong angka tersebut dinaikkan, namun tak pernah diakomodir DPR perioden sebelumnya.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 22 Jul 2016, 22:05 WIB
Diterbitkan 22 Jul 2016, 22:05 WIB
20160204-Politisi Partai Golongan Karya Tantowi Yahya -Jakarta
Politisi Partai Golongan Karya (Golkar), Tantowi Yahya (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Liputan6.com, Jakarta - Partai Golkar mendukung Parliamentary Threshold (PT) atau ambang batas parlemen dinaikkan dari angka saat ini dari 3,5 persen menjadi 7 persen hingga 10 persen. Ia menganggap kenaikan angka tersebut tidak terlalu tinggi.

Politisi Partai Golkar Tantowi Yahya mengatakan, partainya sejak dulu selalu mendorong angka tersebut dinaikkan. Namun usulan tersebut tidak pernah diakomodir DPR periode sebelumnya.

Dia berpendapat bahwa penyederhanaan partai di parlemen merupakan keniscayaan dalam rangka penguatan sistem demokrasi dan penyederhanaan proses pengambilan keputusan politik.

"Jadi kalau nanti 4 fraksi sampai 6 fraksi, tentu proses pengambilan keputusan akan jauh lebih mudah," ungkap Tantowi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (22/7/2016).

Mengenai kekhawatiran sejumlah pihak bahwa kenaikan ambang batas ini akan menjegal partai-partai baru, Tantowi menegaskan masih ada waktu 2 tahun bagi partai-partai baru untuk melakukan konsolidasi.

"Angka ambang batas yang tinggi juga harus dijadikan tantangan bagi semua partai, termasuk partai-partai besar karena angka 7 hingga 10 persen bukanlah angka yang mudah diraih," ujar Tantowi.

"Kalau dianggap sebagai alarm, bukan hanya bagi partai baru saja. Tapi juga partai-partai yang eksis di DPR," imbuh dia.

Pemerintah sebelumnya menyerahkan draf revisi Undang-undang Pemilihan Umun (UU Pemilu) ke DPR untuk segera dibahas. Dalam UU Nomor 8 Tahun Tahun 2012, ambang batas parlemen awalnya ditetapkan sebesar 3,5 persen dan berlaku nasional untuk semua anggota DPR dan DPRD.

Namun, setelah digugat 14 partai politik, Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan ambang batas parlemen 3,5 persen tersebut hanya berlaku untuk DPR.

MK menilai ambang batas sebesar 3,5 persen bertentangan dengan kedaulatan rakyat, hak politik, dan rasionalitas sehingga bertentangan pula dengan tujuan pemilihan umum, yaitu memilih wakil rakyat mulai dari tingkat pusat hingga daerah.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya