Partai Bulan Bintang (PBB) meminta DPR untuk menghilangkan ketetapan 20 persen dalam presidential threshold atau ambang pencalonan presiden yang masuk dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilpres. Kendati nantinya tetap digunakan sebagai aturan baku, PBB menyarankan untuk disamakan dengan aturan parliamentary threshold sebesar 3,5 persen.
"Jadi kami menyarankan presidential threshold itu disamakan saja dengan parliamentary threshold (PT). Tapi kalo PT-nya digugat, maka ikut hilang juga presidential threshold-nya. Namun alangkah baiknya presidential threshold itu tidak perlu dihilangkan," kata Sekjen DPP PBB BM Wibowo di Gedung KPU Pusat, Jakarta, Jumat (5/4/2013).
Wibowo menjelaskan, jika dalam RUU Pilpres mengharuskan pemilihan presiden dalam satu kali putaran dan tidak membolehkan 2 kali putaran, maka presidential threshold memang dibutuhkan untuk menjaring seorang calon presiden.
Namun, lanjut dia, jika dalam RUU Pilpres diatur 2 kali putaran pada pemilihan presiden, presidential threshold tidak dibutuhkan. Artinya, setiap partai politik yang lolos di kursi parlemen bisa mencalonkan kadernya bertarung dalam Pilpres 2014 mendatang.
"Kalau RUU Pilpres itu tidak mengakomodir 2 putaran, perlu presidential threshold agar calonnya langsung tersaring. Tapi kalo di dalam RUU Pilpres diatur 2 putaran, maka buat apa presidential threshold 20 persen,"Â tandas Wibowo.(Ali)
"Jadi kami menyarankan presidential threshold itu disamakan saja dengan parliamentary threshold (PT). Tapi kalo PT-nya digugat, maka ikut hilang juga presidential threshold-nya. Namun alangkah baiknya presidential threshold itu tidak perlu dihilangkan," kata Sekjen DPP PBB BM Wibowo di Gedung KPU Pusat, Jakarta, Jumat (5/4/2013).
Wibowo menjelaskan, jika dalam RUU Pilpres mengharuskan pemilihan presiden dalam satu kali putaran dan tidak membolehkan 2 kali putaran, maka presidential threshold memang dibutuhkan untuk menjaring seorang calon presiden.
Namun, lanjut dia, jika dalam RUU Pilpres diatur 2 kali putaran pada pemilihan presiden, presidential threshold tidak dibutuhkan. Artinya, setiap partai politik yang lolos di kursi parlemen bisa mencalonkan kadernya bertarung dalam Pilpres 2014 mendatang.
"Kalau RUU Pilpres itu tidak mengakomodir 2 putaran, perlu presidential threshold agar calonnya langsung tersaring. Tapi kalo di dalam RUU Pilpres diatur 2 putaran, maka buat apa presidential threshold 20 persen,"Â tandas Wibowo.(Ali)