Liputan6.com, Jakarta - Pengacara Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan tetap yakin bahwa Wayan Mirna Salihin tewas bukan karena sianida. Otto pun mengungkapkan sejumlah alasannya yang didasarkan pada bukti dan keterangan saksi-saksi di persidangan.
"Dari kemarin kan kita sudah tahu 17 saksi fakta tidak ada satu pun yang melihat bahwa Jessica menaruh sesuatu di dalam gelas (es kopi Vietnam yang diminum Mirna)," ujar Otto usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (28/7/2016).
Kejanggalan juga datang dari barang bukti yang dikumpulkan penyidik. Sebab, dalam berita acara pemeriksaan (BAP), terlampir hanya media gelas sebagai barang bukti. Sementara, kata Otto, barang bukti yang dimiliki Jaksa Penuntut Umum (JPU) seharusnya meliputi gelas, sedotan, air, hingga segala hal yang memungkinkan masuknya racun sianida ke dalam es kopi Vietnam.
Analisis Otto tak sampai di situ. Di sisi lain, ia juga memperhitungkan barang bukti gelas yang dimiliki JPU. Dalam BAP, tertulis bahwa ada dua gelas dan satu botol.
"Sementara yang dihadirkan dalam sidang, satu gelas dan dua botol. Katanya (satu yang digelas) dipindahkan ke botol. Tapi tidak ada berita acara (pemindahannya)," jelas dia.
Selain itu, tim pengacara Jessica juga mempermasalahkan soal segel barang bukti yang dibuka JPU di luar persidangan. Hal itu tentu dapat mempengaruhi orisinilitas barang bukti. "Seharusnya barang bukti, dibuka di depan majelis hakim," kata Otto.
Otto juga mempertanyakan mengapa tidak ada hasil autopsi Mirna dalam BAP. Padahal itu sangat penting, mengingat perkara Mirna adalah kasus pembunuhan.
"Dalam kasus ini tidak pernah diperiksa sianida dalam tubuh korban. Yang ada hanya gelas. Katanya mereka memperkirakan ada 20 ml sianida dalam tubuh Mirna. Hasil itu mereka simpulkan berdasarkan air yang diminum Mirna," beber dia.
Atas penilaian-penilaian tersebut, Otto menyimpulkan bahwa tidak menutup kemungkinan Mirna tewas bukan karena racun sianida. "Kalau begini, saya meyakini bahwa korban tidak mati karena sianida," pungkas Otto.
Pengacara Jessica Yakin Mirna Tewas Bukan karena Sianida
Otto pun mengungkapkan sejumlah alasannya yang didasarkan pada bukti dan keterangan saksi-saksi di persidangan.
Diperbarui 28 Jul 2016, 20:56 WIBDiterbitkan 28 Jul 2016, 20:56 WIB
Terdakwa Jessica Kumala Wongso menjalani sidang ketujuh kasus kematian Wayan Mirna Salihin di PN Jakarta Pusat, Kamis (21/7). Sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan barista kafe Olivier, Rangga, sebagai saksi. (Liputan6.com/Helmi Afandi)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cegah Keriput dengan 5 Kebiasaan Tidur Ini, Bikin Wajah Awet Muda!
Bitcoin Kian Dilirik Perusahaan Besar, Saatnya Beli?
CEO Ferrari: 40% Pembeli Mobil Kami Berusia di Bawah 40 Tahun
6 Fakta Menarik Gunung Malintang di Sumatra Barat yang Memiliki Danau Tersembunyi
5 Manfaat Minum Air Putih Hangat: Tak Sekadar Murah Meriah
Curug Winong, Surga Tersembunyi di Wonosobo, Daftar Destinasi Wajib Dikunjungi
7 April 1978: AS Tunda Produksi Bom Neutron, Senjata Paling Efektif untuk Perang
Hasil Liga Italia: Juventus Gagal Masuk Empat Besar Usai Ditahan Imbang AS Roma
Jadwal SIM Keliling di Kota Bandung dan Kabupaten Bandung 7-13 April 2025
Kapolri Minta Maaf, Ajudannya Diduga Pukul dan Intimidasi Wartawan di Semarang
Wasiat Orangtua sebelum Meninggal di Luar Kemampuan, Haruskah Tetap Dilakukan? Simak Kata Buya Yahya
Terminal Merak Siapkan 300 Armada Bus untuk Layani Arus Balik Lebaran 2025