Liputan6.com, Cilacap - Kejaksaan Agung atau Kejagung segera mengeksekusi mati 14 terpidana kasus narkoba. Sumber Liputan6.com di Mabes Polri menyebutkan eksekusi mati akan dilakukan Jumat 29 Juli 2016 pukul 00.00 WIB.
Setelah dieksekusi, 14 jenazah terpidana mati rencananya akan dibawa ke lokasi yang sudah ditentukan. Ambulans yang membawa para jenazah ini akan mendapat pengawalan dari polisi lalu lintas.
Baca Juga
Berdasarkan informasi yang diperoleh Liputan6.com, berikut nama-nama terpidana mati dan lokasi yang dituju setelah eksekusi mati jilid III:
Advertisement
1. Obina Nwajagu bin Emeuwa Ejike ke TPU Kristen Krekop, Cilacap Selatan, Jawa Tengah
2. Ozias Sibanda bin Edmond ke Jakarta
3. Zulfiqar Ali alias Ali ke Bogor, Jawa Barat
4. Merry Utami ke Magetan, Jawa Timur
5. Gudrip Singh alias Vishal ke Jakarta
6. Michael Titus Igweh bin Echere Paulezimoha ke TPU Kristen Kerkop, Cilacap Selatan, Jawa Tengah
7. Fredy Budiman ke Surabaya, Jawa Timur
8. Fredderik Luttar ke TPU Kristen Kerkop, Cilacap Selatan, Jawa Tengah
9. Humprey Ejike alias Doctor ke Banyumas, Jawa Tengah untuk dikremasi
10. Eugene Ape bin Michael Ape ke TPU Krekop, Cilacap Selatan, Jawa Tengah
11. Cajetan Uchena Onyeworo Seck Osmane ke Ambarawa, Jawa Tengah
12. Pujo Lestari bin Kateno ke Bengkalis via Yogyakarta
13. Agus Hadi alias Oki ke Bengkalis via Yogyakarta
14. Okonnkwo Nonso Kingley S ke TPU Kerkop, Cilacap Selatan, Jawa Tengah.