Liputan6.com, Cilacap - Kejaksaan Agung segera mengeksekusi mati 14 terpidana kasus narkoba.Â
Sumber Liputan6.com di Mabes Polri menyebutkan eksekusi mati akan dilakukan Jumat 29 Juli 2016 pukul 00.00 WIB.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Cilacap, Ajun Komisaris R Bintoro mengonfirmasi eksekusi dilakukan pada Jumat 29 Juli 2016 dini hari. "Iya, iya," kata Bintoro, di Dermaga Wijayapura, Cilacap, Kamis (28/7/2016).
Menurut dia, persiapan untuk eksekusi mati telah rampung. Mulai dari personel jaga, regu tembak, meja jenazah hingga makam. "Sampir semua sudah siap. Ini tinggal masuk persiapan final saja. Tinggal persiapan terakhir," tegas Bintoro.
Kejaksaan Agung mengatakan ada 14 terpidana kasus narkoba yang akan dieksekusi pada jilid III ini. Ke-14 terpidana mati itu antara lain Freddy Budiman (Indonesia), Merri Utami (Indonesia), Zulfiqar Ali (Pakistan), Gurdip Singh (India), dan Onkonkwo Nonso Kingsley (Nigeria).
Ada juga Abina Nwajaen, Osiaz Sibamdi, Michael Titus, Frederic Luther, Humprey Ejike, Eugene Ape, Cajetan Uchena, Agus Hadi, dan Pujo Lestari.
Advertisement