Wacana Kembalinya Haluan Negara Nyaris Jadi Kenyataan

Menyangkut haluan negara, wacana ini sudah disetujui seluruh Fraksi dan kelompok DPD di MPR.

oleh Liputan6 diperbarui 02 Agu 2016, 14:51 WIB
Diterbitkan 02 Agu 2016, 14:51 WIB
Wacana Kembalinya Haluan Negara, Nyaris Jadi Kenyataan
Wacana Kembalinya Haluan Negara, Nyaris Jadi Kenyataan

Liputan6.com, Jakarta Bertempat di Ruang kerjanya, Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid menerima kunjungan Lembaga Pengkajian MPR RI, pada Senin (1/8). Pertemuan tersebut dimanfaatkan oleh Lembaga Pengkajian MPR untuk berkonsultasi terkait perkembangan wacana penyempurnaan sistem ketatanegaraan Indonesia.

Kedatangan Lembaga Pengkajian MPR dipimpin Ketuanya Rully Chairul Anwar. Selain itu ada juga Farhan Hamid, Jafar Hafsah, Prof. Soedijarto dan Syamsul Bahri.

Usai pertemuan, Wakil Ketua MPR mengatakan, kedatangan Lembaga Pengkajian, terkandung maksud untuk melaksanakan konsultasi dengan pimpinan MPR. Khususnya terkait aspirasi masyarakat yang menghendaki adanya perbaikan sistem ketata negaraan. Karena Lembaga Pengkajian memiliki tugas, mengkaji, masukan masyarakat terkait wacana perubahan sistem ketatanegaraan.

Ada berbagai aspirasi masyarakat kata Hidayat yang sudah disampaikan kepada Lembaga Pengkajian. Antara lain menyangkut wacana kembalinya haluan negara, Penguatan MPR, amandemen Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta penguatan Dewan Perwakilan Daera (DPD).

"Menyangkut haluan negara, wacana ini sudah disetujui seluruh Fraksi dan kelompok DPD di MPR. Bahkan masyarakat kampus dan organisasi kemasyarakatan seperti Muhammadiyah dan NU, juga ikut mendukung", kata Hidayat menambahkan.

Wacana menyangkut kembalinya Haluan Negara, ini kata Hidayat oleh sebagian masyarakat dikaitkan dengan keinginan memperkuat MPR. Ini dilakukan agar kewenangan MPR membuat haluan negara, juga diikuti kewenangannya dalam mengawasi pelaksanaan haluan negara. Namun rencana tersebut tidak akan gampang. Karena sebagian masyarakat yang lain, menghendaki kewenangan MPR tetap, seperti yang ada sekarang.

"Inilah Fungsi Lembaga Pengkajian, mengkajian aspirasi masyarakat yang masuk. Kemudian menyerahkan hasilnya kepada pimpinan MPR, agar MPR bisa mengambil keputusan terbaik", kata Hidayat lagi.

(*)

    POPULER

    Berita Terkini Selengkapnya