Menteri PKP: Kebijakan Perumahan Prorakyat Bantu Rakyat Miliki Hunian

Maruarar berharap sejumlah kebijakan perumahan yang prorakyat tersebut juga dapat membantu daya beli masyarakat.

oleh Tim News diperbarui 26 Des 2024, 09:21 WIB
Diterbitkan 26 Des 2024, 09:21 WIB
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait meninjau lokasi lahan kosong milik Perumnas di Pulogebang, Jaktim. (Foto: Perumnas)
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait meninjau lokasi lahan kosong milik Perumnas di Pulogebang, Jaktim. (Foto: Perumnas)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) mengungkapkan kebijakan perumahan yang prorakyat membantu rakyat untuk memiliki hunian.

Menurut Ara, Kementerian PKP memiliki tiga fungsi yakni sebagai operator, regulator dan fasilitator.

"Kalau operator kita hanya bisa 8 persen, dengan dana yang ada dari APBN hanya 8 persen, tapi yang tidak terbatas itu sebagai regulator dan fasilitator misalnya sebagai regulator itu bagaimana sudah keluar kebijakan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sektor perumahan di bawah Rp2 miliar itu gratis. Ini bagus untuk orang bangun rumah dan itu saya rasa bukan hanya untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) saja, tetapi juga kelas menengah," ujar Ara dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Selain itu, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) juga dibebaskan, biaya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) nol persen sehingga regulasi-regulasi ini prorakyat.

"Kalau kebijakan yang prorakyat itu harusnya dimurahkan, dipermudah dan dipercepat. Jadi rakyat itu harusnya dipermudah, dipercepat, dipermurah menurut saya begitu. Itu kita berusaha, berpikir mengambil langkah-langkah seperti itu," kata Ara.

Dirinya berharap sejumlah kebijakan perumahan yang prorakyat tersebut juga dapat membantu daya beli masyarakat.

 

Bantu Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Agus Harimurti Yudhoyono,
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono, Menteri Pekerjaan dan Kawasan Perumahan (PKP), Maruarar Sirait, saat peresmian rusun di Kabupaten Bandung, Rabu (18/12/2024). (Dok. Pemkot Bandung).... Selengkapnya

Sebagai informasi, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengungkapkan bahwa Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian PKP, serta Kementerian Pekerjaan Umum (PU), membantu masyarakat kecil.

Maruarar mengatakan dalam SKB tersebut, memungkinkan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) ketika membangun rumah, tidak perlu membayar Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Selain itu, pemerintah juga memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sektor perumahan pada tahun 2025.

Fasilitas PPN DTP diberikan atas dasar pengenaan pajak (DPP) maksimal Rp2 miliar, dengan pembelian rumah dengan harga jual maksimal Rp5 miliar. Pemerintah memberikan diskon PPN 100 persen pada periode Januari-Juni 2025, dan 50 persen untuk bulan Juli-Desember 2025.

 

Infografis Jurus Pemerintahan Prabowo - Gibran Capai Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Jurus Pemerintahan Prabowo - Gibran Capai Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen. (Liputan6.com/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya