LBH Jakarta Usul TNI Terlibat Pidana Diadili di Pengadilan Umum

LBH Jakarta mendesak DPR mengubah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 02 Agu 2016, 16:17 WIB
Diterbitkan 02 Agu 2016, 16:17 WIB
Ilustrasi Kekerasan dan Penganiayaan
Ilustrasi Kekerasan dan Penganiayaan

Liputan6.com, Jakarta - Anggota TNI yang melanggar hukum tak bisa lepas dari hukuman. Hanya saja, selama ini hukumannya tetap ditangani oleh Polisi Militer dan diadili di Pengadilan Militer.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengusulkan, pelanggaran pidana umum yang dilakukan anggota TNI tetap diadili di pengadilan sipil. Sehingga, akuntabilitas dan transparansi hukum tetap terjaga.

"Harusnya anggota TNI aktif yang melakukan pelanggaran pidana umum biasa harus diadili di pengadilan umum. Karena pengadilan militer harusnya mengadili yang sifatnya komando, perintah atasan, dan lain-lain," kata pengacara LBH Jakarta Handika Febrian di Kantor YLBHI, Jakarta, Selasa (2/8/2016).

Sulitnya berhadapan dengan pengadilan militer ini dirasakan LBH saat menangani kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan anggota TNI AL kepada 2 bocah HA dan SKA di Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Orangtua keduanya sampai harus berkali-kali datang ke kantor polisi dan POM TNI AL agar kasus ini bisa diselesaikan.

Dia pun mendesak DPR mengubah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, sehingga kasus seperti ini bisa diajukan ke pengadilan sipil.

Menurut dia, masyarakat sipil mencermati banyak kasus militer yang melakukan pidana umum tidak efektif bila diproses di pengadilan militer. Kalaupun diadili, hukumannya ringan. Bila dilanjutkan ke tingkat banding dan kasasi, bisa bebas hukuman atau hanya dijatuhi sanksi administrasi.

"Ini kan bukan sistem komando yang perlu dirahasiakan. Tapi ini militer gebukin warga sipil harus di-blow up karena ini kejahatan," ujar Handika.

Peristiwa tersebut terjadi pada 13 Desember 2015. Saat itu kedua remaja itu tengah melintas di kediaman Kopral SU. Mereka dituduh sengaja melempar teh kemasan gelas ke dinding rumah tentara tersebut. Saat itu keduanya bersama seorang teman mereka mengendarai satu motor.

Jalan yang berlubang mengakibatkan motor yang mereka tumpangi menghantam lubang dan mengakibatkan teh kemasan gelas tersebut terpental ke tembok rumah Kopral SU. Kopral SU keluar dari rumah dan meneriaki "maling" ke ketiga bocah yang tetap melaju dengan motornya.

Warga lalu mengejar motor yang ditumpangi ketiga bocah itu. Satu bocah berhasil menyelamatkan diri. Sedangkan bocah HA dan SKA dipukuli Kopral SU.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya