31 WNA Pelaku Cyber Crime Sering Mengaku Polisi

Korban yang diperdayanya merupakan orang yang memiliki masalah piutang dan pencucian uang.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 05 Agu 2016, 22:08 WIB
Diterbitkan 05 Agu 2016, 22:08 WIB
Cyber-crime
Ilustrasi cyber-security. (sumber: Pinterest)

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya menangkap 31 warga Taiwan dan China. Mereka diduga melakukan tindak pidana siber (cyber crime) yang menyasar warga kedua negara tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengungkapkan, mereka kerap mengaku sebagai penegak hukum untuk memeras korbannya. Korban yang diperdaya mereka merupakan orang yang memiliki masalah piutang dan pencucian uang.

"Jadi modusnya mereka mengaku sebagai anggota kepolisian, sebagai anggota kejaksaan, terkait dengan kasus-kasus money laundry. Korbannya yang diduga melakukan money laundry, ditipu lah intinya," tutur Awi di Polda Metro Jaya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Jumat (5/8/2016).

Selain itu, mereka juga membobol kartu kredit korbannya.

"Termasuk masalah terkait dengan piutang nasabah bank. Kartu kredit yang belum dibayar. Yang bersangkutan itu seakan-akan ya tadi, sebagai anggota kepolisian, anggota kejaksaan. Kemudian melakukan pemerasan. Termasuk pembobolan kartu kredit," Awi menjelaskan.

31 WNA itu juga melanggar keimigrasian. Mereka menggunakan paspor dan visa kunjungan wisata. Namun, mereka malah menetap di Indonesia sambil melancarkan tindak pidana penipuan dan pemerasan.

"Jadi visanya yang bersangkutan visa turis. Ya visa turis kunjungan. Namun demikian, yang bersangkutan melakukan kegiatan ilegal begitu," ujar Awi.

Polda kini telah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk memproses ke 31 WNA itu dan memulangkan mereka ke negara asalnya. Interpol Taiwan dan Cina juga telah mengetahui tindak kejahatan tersebut dan tengah menunggu pemulangan mereka.

"Yang bersangkutan kita duga melakukan pelanggaran keimigrasian. Di samping tadi international crime-nya (cyber crime) yang kena, sehingga yang bersangkutan nanti rencana kita akan serahkan ke imigrasi untuk dilakukan deportasi," ujar Awi.

Mereka ditangkap di dua tempat berbeda. Penyergapan dilakukan di Perumahan Green Garden Blok M3 Nomor 25 Jakarta Barat dan Apartemen Taman Anggrek Tower 8 Jakarta Barat. Penangkapan tersebut dilakukan pukul 18.00 WIB, Kamis 4 Agustus 2016.

"Di TKP Green Garden Blok M Nomor 5 itu ditangkap ada 28 WNA, 18 warga Cina dan 10 warga Taiwan. Kemudian yang TKP kedua di Apartemen Taman Anggrek Tower 8 itu ada 3 WNA Taiwan," Awi memungkas.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya