Polisi: Pembunuh Bella Octaviani Bisa Dijerat Hukuman Mati

Meski demikian, dia menegaskan, pelaku Firdaus masih dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang perbuatan yang menyebabkan kematian.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 06 Agu 2016, 06:50 WIB
Diterbitkan 06 Agu 2016, 06:50 WIB
Bella Oktaviani
Bella Oktaviani (22) ditemukan tewas di kamar Hotel Sentra Boutique Cipulir. (facebook)

Liputan6.com, Jakarta - Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Tubagus Hidayat mengatakan pembunuh Bella Oktaviani (19) bisa dijerat hukuman mati. Hal itu jika pihaknya menemukan unsur pembunuhan direncanakan, sebagaimana tertuang dalam pasal 340 KUHAP.

"Pasal 340 KUHP kita kenakan kepada pelaku, tapi itu masih dalam tahap penyidikan. Memang, jika terbukti, hukuman maksimalnya, hukuman mati," ucap Tubagus kepada Liputan6.com, Jumat 5 Agustus 2016.

Meski demikian, dia menegaskan, pelaku Fajar Firdaus masih dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang perbuatan yang menyebabkan kematian.

"Masih itu. Karena kan sebenarnya niatan membunuhnya itu karena diawali rasa cemburu korban. Namun, semuanya masih dalam tahap penyidikan," ujar Tubagus.

Selain itu, lanjut dia pelaku dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian. "Pelaku mengakui sempat mengambil barang-barang korban. Dan korbannya itu kan tidak hanya satu," tutup Tubagus.

Jasad Bella Oktaviani ditemukan membujur kaku dengan luka lebam di beberapa bagian tubuhnya di sebuah hotel di bilangan Cipulir, Jakarta Selatan, Selasa 2 Agustus 2016.

Polisi pun bergerak cepat. Tak butuh waktu lama polisi menangkap Fajar Firdaus Persada (23). Dia diduga sebagai pelaku pembunuh Bella di kamar 301 Hotel Sentra Boutique, pukul 14.00 WIB.

Motif pun terungkap, Fajar Firdaus kesal dengan Bella yang cemburu saat membaca pesan singkat di handphone pelaku.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya