Liputan6.com, Jakarta - Sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan dua pengamen asal Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, yakni Andro Supriyanto (21) dan Nurdin Priyanto alias Benges (26) memasuki babak akhir.
Gugatan ganti rugi sebesar Rp 1 miliar kepada negara atas kasus salah tangkap ini bakal diputus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Selasa (9/‎8/2016).
"Hakim tunggal perkara praperadilan akan menyampaikan putusannya (hari ini)," ‎ujar pengacara Andro dan Nurdin, Bunga Siagian di Jakarta, Senin 8 Agustus 2016.
Bunga mengatakan, putusan hakim tunggal Totok Sapti Indrato ini sangat berarti bagi penegakan hukum di Indonesia. Keputusan tersebut akan menjadi tolak ukur seberapa serius negara melakukan perbaikan dalam menegakkan hukum.
"Selain untuk mendapatkan hak bagi korban, putusan ini akan menunjukkan seberapa serius negara berniat untuk menghindari terulangnya kasus salah tangkap dan rekayasa kasus semacam ini," ucap Bunga.
Advertisement
Akankah gugatan dua pengamen ini dikabulkan?
Permintaan 2 Pengamen Cipulir
Pada persidangan sebelumnya, Bunga yang juga aktivis dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta ini mengatakan, permohonan praperadilan diajukan berdasarkan peristiwa penangkapan, penahanan‎, pemeriksaan, dan penuntutan yang dialami Andro dan Nurdin. Padahal keduanya tidak terbukti melakukan pidana.
Apalagi kedua pemohon juga menerima penyiksaan dan intimidasi dari penyidik selama proses pemeriksaan. Perlakuan tersebut diterima agar Andro dan Nurdin mengakui perbuatan yang sebenarnya tidak pernah mereka lakukan.
"Permohonan praperadilan ganti rugi ini kami ajukan berdasarkan alasan-alasan yang telah tertuang dalam Pasal 95 Ayat (1) ‎KUHAP," ucap Bunga kala itu.
‎Karena itu, kedua pemohon tersebut menuntut ganti rugi dari negara secara materiil dan imateriil dengan total mencapai Rp 1 miliar lebih.
Dalam permohonannya, Andro menuntut ganti rugi materiil Rp 75.440.000 dan imateriil Rp 590.520.000. Sementara Nurdin menuntut ganti rugi materiil Rp 80.220.000 dan imateriil Rp 410.000.000.
Tak hanya itu, kedua pemohon juga menuntut agar nama baiknya direhabilitasi di sejumlah media massa. Pemohon juga meminta agar biaya perkara praperadilan ini dibebankan kepada termohon.
"Memerintahkan termohon untuk merehabilitasi nama baik para pemohon dalam sekurang-kurangnya pada 10 media televisi nasional, 10 media cetak nasional, 4 harian media cetak lokal, 6 tabloid mingguan nasional, 1 radio nasional, dan 4 radio lokal," papar Bunga.
Pembunuhan Dicky
Andro Supriyanto dan Nurdin Priyanto alias Benges dituduh terlibat dalam kasus pembunuhan Dicky Maulana di bawah jembatan Cipulir, Jakarta Selatan pada akhir Juni 2013. Keduanya ditangkap, ditahan, dan diproses secara hukum, meski pun tidak ada bukti yang mengarahkan mereka sebagai pembunuh Dicky.
Bukti bahwa Andro dan Nurdin tidak terlibat dalam pembunuhan diperkuat dengan adanya putusan banding di Pengadilan Tinggi Jakarta dan juga diperkuat dengan hasil kasasi di Mahkamah Agung.
Andro dan Nurdin telah dibebaskan dari hukuman tujuh tahun penjara yang divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Keduanya bebas setelah Pengadilan Tinggi Jakarta menyatakan tidak bersalah.
Namun, jaksa penuntut umum tidak terima dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Rupanya hasil keputusan kasasi juga mengokohkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta.
Pembunuhan Dicky terjadi pada Minggu 30 Juni 2013. Pada 1 Oktober 2013, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan pidana penjara 3 sampai 4 tahun kepada empat terdakwa anak di bawah umur. Sedangkan dua terdakwa dewasa, masing-masing dihukum 7 tahun penjara.
Kasus pembunuhan Dicky Maulana sendiri diduga dilakukan oleh enam anak jalanan yang sehari-hari mengamen di Cipulir, Jakarta Selatan. Mereka adalah dua terdakwa dewasa Andro dan Nurdin, serta empat terdakwa anak di bawah umur yang kasasinya tengah berjalan di MA. Mereka berinisial FP (16), F (14), BF (16), dan AP (14).
Tapi seorang pemuda, IP, yang juga pengamen mengaku, 6 terdakwa adalah korban salah tangkap. Menurut dia, yang sebenarnya membunuh adalah 2 rekannya, B dan C. Sementara IP mengaku hanya ikut-ikutan
Setelah dinyatakan tak bersalah dan bebas dari hukuman penjara, Andro dan Nurdin kemudian memohon ganti rugi ke negara. Dalam hal ini, permohonan itu‎ dilayangkan kepada Termohon I Kapolda Metro Jaya, Termohon II Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan Turut Termohon Menteri Keuangan.
Advertisement