Kejati DKI Mangkir, Sidang Gugatan 2 Pengamen Cipulir Tetap Jalan

Persidangan tetap harus dilaksanakan, mengingat waktu yang diberikan untuk permohonan praperadilan sangat terbatas.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 01 Agu 2016, 14:39 WIB
Diterbitkan 01 Agu 2016, 14:39 WIB
Sidang praperadilan pengamen
Sidang praperadilan pengamen (Liputan6.com/ Nafiysul Qodar)

Liputan6.com, Jakarta - Sidang permohonan praperadilan yang diajukan dua pengamen dari Cipulir, yakni Andro Supriyanto dan Nurdin Priyanto digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang tetap dimulai meski salah satu termohon, yakni Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kembali mangkir.

"Kejaksaan Tinggi sudah dua kali kami panggil namun tidak hadir. Kami memandang yang bersangkutan tidak serius. Sidang tetap dilanjutkan," ujar hakim tunggal Totok Sapti Indrato dalam persidangan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (1/8/2016).

Totok menilai, persidangan tetap harus dilaksanakan, mengingat waktu yang diberikan untuk permohonan praperadilan sangat terbatas. Menurut Totok, sidang permohonan praperadilan ini harus selesai dalam waktu tujuh hari.

"Tujuh hari harus diputus. Hari ini pembacaan permohonan, besok jawaban, selanjutnya bukti, saksi, kesimpulan, dan Senin depan putusan," tutur dia.

Sidang yang semula dijadwalkan pukul 09.00 WIB ini pun baru dimulai pada pukul 13.10 WIB. Sidang digelar dengan agenda pembacaan permohonan oleh penasihat hukum termohon, Bunga Siagian yang merupakan pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta.

Andro dan Nurdin resmi menggugat negara dengan membayar ganti rugi mencapai Rp 1 miliar atas kasus salah tangkap yang mereka alami. Keduanya disangka melakukan pembunuhan terhadap Dicky Maulana pada akhir Juni 2013.

Dalam hal ini, Tergugat I, yakni Kepolisian Republik Indonesia, cq Kapolri, cq Kapolda Metro Jaya. Tergugat II‎, yakni Kejaksaan Agung, cq Jaksa Agung, cq Kajati DKI Jakarta. Ditambah turut termohon dari Kementerian Keuangan, cq Menteri Keuangan.

Meski tidak ada bukti bahwa Andro dan Nurdin membunuh Dicky, keduanya tetap ditangkap, ditahan, dan diproses secara hukum. Keduanya bahkan divonis bersalah oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan dengan hukuman tujuh tahun penjara, pada 1 Oktober 2013.

‎Kemudian pada Maret 2014, Andro dan Nurdin dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim Banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Keduanya tak terbukti secara sah dan meyakinkan atau reasonable doubt melakukan pembunuhan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya