3 Pemuda Jadi Bandit Kala Malam, Siang Minta Sumbangan Masjid

Dari uang sumbangan warga , mereka gunakan untuk membeli senjata tajam dan peralatan dalam beraksi.

oleh Muslim AR diperbarui 16 Agu 2016, 09:07 WIB
Diterbitkan 16 Agu 2016, 09:07 WIB
Ilustrasi Begal Motor
Ilustrasi Begal Motor

Liputan6.com, Jakarta - Polisi meringkus tiga dari empat kawanan begal yang kerap menyasar mangsanya di wilayah Tamansari, Jakarta Barat. Satu orang buron sementara dua bandit ditembak kakinya saat berupaya melarikan diri.

Penangkapan bermula dari laporan Dewi (31) ke Polsek Tamansari. Di mana saat dia berada di dalam Bajaj, dia ditodong golok oleh empat pemuda dengan menggunakan dua motor, Kamis 11 Agustus 2016. Empat bandit tersebut adalah Masrudin (24), Asep Sunandar (23), Muhamad Enis (29), dan US (30).

Hasil penyelidikan, polisi menangkap Masrudin di Jalan Jembatan Besi, Jakarta Barat. Dari mulut dialah, polisi berhasil meringkus teman Masrudin.

Polisi menangkap Asep dan Enis di Tambora, Nama Asep dan Enis disebut Masrudin. Polisi terpaksa menembak dua temannya yang bersembunyi di daerah Tambora. Kepada penyidik, keduanya mengaku baru dua kali merampok. Polisi tidak lantas percaya dengan pengakuan mereka.

"Mereka mengaku telah dua kali melakukan aksi perampokan di daerah Lokasari dan Tamansari dengan modus penodongan dengan menggunakan golok," kata Kapolsek Tamansari AKBP Nasriadi, di Jakarta, Jumat (16/8/2016).

Sementara, satu bandit lainnnya saat ini masih buron. Polisi menyita sebilah golok, tujuh ponsel, satu laptop, dan satu unit motor yang digunakan untuk merampok.

Nasriadi mengatakan, siang harinya para kawanan bandit ini beralih profesi menjadi pengurus masjid gadungan. Mereka berkeliling ke rumah-rumah meminta sumbangan dengan dalih untuk pembangunan masjid.

"Dari pengakuan para tersangka, hal itu dilakukan untuk mencari tempat-tempat yang dirasa cukup kondusif untuk menjalankan aksi," beber Nasriadi.

Dari uang sumbangan tersebut mereka membelikan senjata tajam dan peralatan lainnya untuk beraksi. Mereka terancam Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan. Ancamannya 5 tahun penjara.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya