KPK Cari Bukti Keterlibatan Politikus PKB di Kasus Suap Damayanti

KPK tak menutup kemungkinan untuk menjerat Musa sebagai tersangka.

oleh Oscar Ferri diperbarui 29 Agu 2016, 03:45 WIB
Diterbitkan 29 Agu 2016, 03:45 WIB
20160608-Damayanti Jalani Sidang Perdana Pembacaan Dakwaan-Jakarta
Terdakwa kasus korupsi proyek Kementerian PUPR, Damayanti Wisnu Putranti, usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (8/6). Sidang mengagendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak berhenti untuk mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan suap pembangunan proyek jalan di Maluku dan Maluku Utara pada Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR). Sejauh ini KPK sudah menjerat tujuh orang sebagai tersangka.‎

KPK bahkan mengisyaratkan menjerat pihak lain yang diduga terlibat dugaan rasuah tersebut. Salah satu yang diduga terlibat adalah Anggota Komisi V DPR Fraksi PKB, Musa Zainuddin. Musa sendiri sudah beberapa kali menjalani pemeriksaan oleh KPK.‎

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, ada beberapa hal yang dikonfirmasi penyidik kepada Musa dalam kasus ini. Di antaranya tentang peristiwa-peristiwa yang berkaitan aliran dana suap kepada Musa.

"Ada beberapa yang dikonfirmasi. Pada proses pembahasan, maupun pertemuan-pertemuan. Termasuk peristiwa-pristiwa yang berkaitan dengan itu (dugaan suap ke Musa)," ucap Priharsa saat dikonfirmasi, Minggu (28/8/2016).

KPK tak menutup kemungkinan untuk menjerat Musa sebagai tersangka. Sebab, selain mengonfirmasi terhadap informasi dan fakta yang didapat, KPK juga tengah mengumpulkan bukti-bukti yang kuat soal keterlibatan Musa.‎

"Jika memang ditemukan bukti yang cukup, maka (Muza Zainuddin) dapat diminta pertanggungjawaban secara pidana, bisa kami tetapkan sebagai tersangka," kata Priharsa.
‎
‎Dalam persidangan kasus ini dengan terdakwa Direktur PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir, nama Musa Zainuddin disebut pernah menerima uang miliaran rupiah terkait proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara pada Kementerian PUPR. 

Hal itu tertuang dalam surat dakwaan Abdul Khoir, dimana Musa merupakan salah satu pihak yang disebut telah menerima suap.

Dalam surat dakwaan Abdul Khoir juga disebutkan bahwa maksud pemberian suap adalah agar Musa mengupayakan proyek-proyek dari program aspirasi Komisi V DPR kepada Kementerian PUPR disalurkan di Maluku dan Maluku Utara, serta menyepakati PT Windhu Tunggal Utama sebagai pelaksana proyek-proyek tersebut.

Proyek yang diusahakan oleh Musa diantaranya Pembangunan Jalan Piru-Waisala senilai Rp 50.440.000.000 serta proyek Pembangunan Jalan Taniwel-Saleman senilai Rp 54.320.000.000. Proyek-proyek tersebut merupakan program aspirasi Musa selaku Ketua Kelompok Fraksi PKB Komisi V. ‎

Soal penerimaan uang oleh Musa juga pernah diutarakan salah satu saksi persidangan, yakni tenaga ahli Komisi V DPR, Jaelani. Disebutkan Musa pernah menerima uang Rp 7 miliar dari Abdul Khoir melalui stafnya Mutakim.

Jaelani bahkan mengaku menjadi perantara uang suap dari Abdul Khoir kepada Musa. Menurut Jaelani, dia memberikan uang tersebut melalui staf Musa di Komisi V bernama Mutakin.

"Pada saat pemeriksaan lanjutan di KPK, tadinya saya tidak tahu, tapi setelah ditunjukan foto, saya yakin itulah orang yang saya temui. Baru tahu namanya Mutakin," ujar Jaelani belum lama ini dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
‎

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya