BNPB: Tak Mungkin Menihilkan Kebakaran tapi Meminimalkan Api Bisa

Meskipun sosialisasi sudha dilakukan, tapi masih ada kebakaran. Para petani membakar untuk membuka lahan baru.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 29 Agu 2016, 17:43 WIB
Diterbitkan 29 Agu 2016, 17:43 WIB
20151019-Ilustrasi-Kebakaran-Hutan
Ilustrasi Kebakaran Hutan (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengaku cukup kesulitan untuk benar-benar menghilangkan titik api dan kebakaran hutan dan lahan di Indonesia. Sebab, masih ada kebiasaan masyarakat yang sengaja membakar lahan atau pun hutan, walaupun memang dengan tujuan baik.

"Memang tidak mungkin menihilkan kebakaran hutan di Indonesia. Satu terkait dengan perilaku masyarakat yang juga biasa melakukan pembakaran," tutur Kepala Pusat Data dan Informasi Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho di Kantor BNPB, Jalan Pramuka Raya, Rawamangun, Jakarta Timur, Senin (29/8/2016).

Masyarakat, lanjut dia, sudah terbiasa membakar lahan demi melanjutkan perkebunan atau pun kegiatan bertani mereka. "Di level petani itu sekam atau pembakaran persiapan panen selanjutnya," jelas dia.

Untuk itu, pihaknya hanya dapat meminimalisasi dampak buruk yang akan terjadi dari kebiasaan pembakaran tersebut. Jika akan menjadi titik api yang membahayakan, maka satgas penanggulangan bencana akan langsung bertindak.

"Jadi menihilkan tidak mungkin. Tapi meminimalkan. Jadi ada titik sekecil apapun langsung kita antisipasi," terang Sutopo.

Sementara, pihaknya pun terus mengimbau pemerintah daerah dan intansi terkait lainnya, untuk terus melakukan sosialisasi ke masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan dan hutan dengan sembarangan. Terlebih, banyak warga yang abai dan seenaknya membakar lahan dan hutan dengan alasan pembebasan lahan.

"Meskipun sosialisasi sudah diterapkan, mereka supaya menulis dampak kebakaran, tapi masih ada kebakaran. Mereka membakar untuk membuka lahan baru," Sutopo menandaskan.

Sebelumnya, Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri Komjen Ari Dono Sukmanto mengungkapkan, sudah ada 85 orang yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kebakaran lahan dan hutan. Menurut dia, seluruh tersangka merupakan perorangan bukan perusahaan.

"Jadi ada 85 tersangka perorangan yang sudah ditangkap," kata Ari Dono di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Kamis 25 Agustus 2016.

Tak hanya menetapkan 85 orang sebagai tersangka, Ari menambahkan kepolisian di daerah juga tengah menyelidiki sembilan perusahaan yang diduga terlibat kasus kebakaran hutan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya