219 Kendaraan Melanggar di Hari Pertama Ganjil Genap

Sistem ini diberlakukan pada hari kerja Senin sampai Jumat, pukul 07.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB.

oleh Liputan6 diperbarui 30 Agu 2016, 16:10 WIB
Diterbitkan 30 Agu 2016, 16:10 WIB
20160830-Pelanggar Sistem Ganjil-Genap Langsung Ditilang-Jakarta
Sejumlah petugas mengawasi kendaraan yang melintas di kawasan Sudirman, Jakarta, Selasa (30/8). Pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan pelat nomor ganjil dan genap di sejumlah jalan protokol di Jakarta resmi diberlakukan. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Polda Metro Jaya mencatat setidaknya ada 219 kendaraan melanggar di hari pertama aturan ganjil genap diberlakukan di Jakarta hari ini.

"Total ada 219 pelanggar yang kami tindak," kata Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto kepada Liputan6.com, Selasa (30/8/2016).

Budiyanto menyatakan, pihaknya memberi sanksi tilang kepada kendaraan yang melanggar itu.

"Slip penilangan ada dua jenis, yaitu slip merah dan slip biru. Kalau slip merah berarti pelanggar harus datang sendiri ke pengadilan, kalau slip biru denda tilang dititip ke bank BRI," lanjut Budiyanto.

Budiyanto menyatakan, pelanggaran terbanyak ditemukan pada traffic light (TL) Bundaran Senayan (15 pelanggar), Ramp Senayan (13 pelanggar), TL Bundaran depan Indosat (8 pelanggar), TL Oteva (6 pelanggar), Ramp Cakra (6 pelanggar), TL CSW (4 pelanggar), TL Bundaran HI (3 pelanggar), TL Sarinah (2 pelanggar), dan TL Kebon Sirih (1 pelanggar).

Pembatasan kendaraan berdasarkan nomor pelat ganjil-genap resmi berlaku hari ini. Sesuai tanggal, maka hari ini hanya kendaraan berpelat genap yang boleh melintas di beberapa ruas jalan di Ibu Kota, yakni Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman.

Sistem ganjil genap diberlakukan pada hari kerja Senin sampai Jumat, pukul 07.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB. (Winda Prisilia)

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya