Liputan6.com, Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa dua pengacara Saipul Jamil, Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji, serta Samsul Hidayatullah yang merupakan kakak kandung Saipul Jamil, menyuap Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi.
Ketiganya menyuap Rohadi Rp 300 juta yang diberikan dalam dua tahap. Pertama Rp 50 juta dan Rp 250 juta. Pemberian pertama terkait penunjukan majelis hakim perkara Saipul, di mana Saipul didakwa melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Sementara Rp 250 juta diberikan untuk Ketua Majelis Hakim Ifa Sudewi melalui Rohadi, dengan tujuan mempengaruhi putusan perkara Saipul.
Advertisement
Dalam sidang dakwaan ini, terungkap sempat terjadi negosiasi jumlah uang suap. Sebab, pada 14 Juni 2016, Rohadi yang menghubungi Bertha menyampaikan amar putusan kepada Saipul oleh majelis hakim sebelum putusan itu dibacakan Ketua Majelis Ifa Sudewi.
"Rohadi mengatakan, 'itu 3 tahun mintanya 400 juta'. Atas permintaan uang guna pengurusan putusan hakim Ifa Sudewi melalui Rohadi tersebut, Terdakwa I (Bertha) disampaikan kepada Terdakwa II (Samsul)," ujar jaksa Sri Kuncoro Hadi dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (31/8/2016).
Usai dikontak Bertha, Samsul rupanya tidak bersedia membayar Rp 400 juta. Samsul yang juga manajer Saipul Jamil hanya bersedia membayar Rp 300 juta atas amar putusan tiga tahun penjara itu.
Dari situ, Bertha menyampaikan kepada Rohadi, yang kemudian mengirim pesan singkat berisi, "Sdh di tlp beliau katax sdh maksimal dibantu klu kurang dr itu nanti di panggil KY mereka takut, dan disini sdh banyak media siaran langsung sdh ok yg 3 dibawa sj."
Mengetahui isi pesan singkat itu, Samsul kemudian menyiapkan uang Rp 300 juta. Uang itu diperoleh Samsul dari menguras rekening pribadi Saipul Jamil.
Selanjutnya, Samsul memerintahkan Aminudin membawa uang itu ke PN Jakut sesaat sebelum sidang pembacaan amar putusan dimulai. Uang itu diantar sesuai pengarahan Bertha.
Usai pembacaan putusan, Bertha memberitahu kepada Rohadi selaku penghubung Ifa Sudewi kalau dia tidak akan membayar Rp 300 juta. Bertha hanya akan memberi Rohadi Rp 200 juta saja.
"Alasannya, putusan perkara Saipul tidak diputus pidana penjara selama satu tahun sebagaimana yang disampaikan Rohadi sebelumnya. Atas jumlah uang tersebut Rohadi meminta untuk ditambah dengan mengatakan 'lebihkanlah'," ujar jaksa.
Penyerahan Uang Suap
Kemudian, majelis hakim yang dipimpin Ifa Sudewi membacakan amar putusan untuk Saipul. Dalam pertimbangan amar putusan, Ifa Sudewi cs mempertimbangkan tidak terbukti unsur paksaan dengan ancaman kekerasan oleh Saipul terhadap korban, maupun korban tidak dalam keadaan tidak berdaya saat dugaan pelecehan seksual itu terjadi.
"Amar putusan pada pokoknya menyatakan Saipul Jamil terbukti bersalah melanggar Pasal 292 KUHP, dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun," kata jaksa.
Usai pembacaan putusan, Samsul menyerahkan uang kepada Bertha Rp 300 juta untuk diberikan ke Ifa Sudewi melalui Rohadi. Pemberian uang baru dilakukan pada keesokan harinya, 15 Juni 2016 sekitar pukul 09.30 WIB.
Namun oleh Bertha, uang yang diberikan kepada Rohadi hanya Rp 250 juta untuk Ifa Sudewi. Pemberian uang Rp 250 juta itu merupakan arahan dari Kasman, agar sisa uang Rp 50 juta lagi diperuntukkan bagi seluruh tim pengacara Saipul.
"Bahwa para terdakwa mengetahui pemberian uang itu untuk mempengaruhi putusan perkara Saipul Jamil agar dijatuhi hukuman lebih ringan yaitu melanggar Pasal 292 KUHP dan dijatuhi pidana penjara selama 3 (tiga) tahun," ujar Jaksa.
Atas perbuatan itu, jaksa mendakwa Bertha, Samsul, dan Kasman melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Â