Liputan6.com, Mataram - Polisi menetapkan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi)Â Gatot Brajamusti dan istrinya Dewi Aminah sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu. Pengacara Gatot, Irfan Suryadinata pun menerima penetapan status tersebut terhadap kliennya.Â
"Itu kan kewenangan tim penyidik, orang boleh dinaikkan sebagai tersangka tergantung barang bukti. Jika barang bukti dinilai cukup maka itu kewenangan penyidik," ujar Irfan di Mataram, NTB, Rabu, 31 Agustus 2016.
Baca Juga
Kendati demikian, saat ini pihaknya tetap berupaya mengajukan permohonan agar Gatot dan istrinya tidak ditahan. "Kami cuma ajukan permohonan. Dan itu sah-sah saja, karena penahanan itu tidak wajib," kata Irfan.
Sementara, Gatot bersama rekan-rekannya termasuk penyanyi Reza Artamevia telah dibawa menuju ke Direktorat Narkoba Polda NTB. Kedatangan rombongan itu ini dikawal ketat oleh puluhan anggota polisi.
Advertisement
Saat keluar dari ruang pemeriksaan Polres Mataram, Reza Artamevia dan Gatot Brajamusti terlihat melempar senyum. Ia tak menggubris pertanyaan wartawan kecuali seputar keadaannya setelah menjalani pemeriksaan.
"Alhamdulillah, sehat," ucap Reza sambil tersenyum.
Reza kemudian dibawa ke Bali untuk menjalani tes narkoba lanjutan. Reza dan tiga orang yang ikut ditangkap bersama Gatot menjalani pemeriksaan urine untuk kedua kalinya, tes darah, dan DNA.
Kepolisan Daerah (Polda) NTB sebelumnya telah menetapkan Gatot Brajamusti atau Aa Gatot dan istrinya, Dewi Aminah, sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu.
"Untuk GB (Gatot Brajamusti) dan DA (Dewi Aminah) hari ini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan narkotika," ujar Kabid Humas Polda NTB AKBP Tribudi Pangestuti, Rabu, 31 Agustus 2016 di Mataram, NTB.
Gatot dan istrinya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil uji laboratorium dan kepemilikan narkotika saat keduanya digerebek di sebuah kamar hotel di Mataram.
Â