Kubu Jessica Wongso Hadirkan 2 Pengunjung Olivier Sebagai Saksi

Jessica Kumala Wongso kembali menjalani sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin sebagai terdakwa.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 07 Sep 2016, 10:04 WIB
Diterbitkan 07 Sep 2016, 10:04 WIB
Sidang Pembunuhan Mirna Salihin di PN Jakarta Pusat
Jessica Wongso di persidangan PN Jakarta Pusat

Liputan6.com, Jakarta Jessica Kumala Wongso kembali menjalani sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin sebagai terdakwa. Ini merupakan sidang ke-19 yang akan dijalani Jessica.

Dalam sidang lanjutan kasus kopi bersianida tersebut, pihak Jessica akan menghadirkan dua saksi yang meringankan.

"Ada dua saksi yang rencana dihadirkan," kata salah satu pengacara Jessica, Yudi Wibowo, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/9/2016).

Kedua saksi yang dihadirkan adalah Direktur Pemasaran PT Kia Mobil Indonesia Hartanto Sukmono dan Saiful Hayat yang berada di kafe Olivier saat Mirna Salihin keracunan.

Sebelumnya, dalam sidang ke-18, pihak Jessica sempat menghadirkan ahli patologi forensik senior dr Beng Beng Ong dari Fakultas Kedokteran Universitas Quensland, Brisbane, Australia.

Namun, setelah memberikan keterangan berdasarkan ilmu dan pengalaman yang dimilikinya, Beng malah menjadi terperiksa terkait dengan visa kunjungan yang dipakainya.

Kematian Wayan Mirna Salihin masih menjadi misteri. Dia diduga tewas sesaat setelah minum es kopi Vietnam yang dipesankan Jessica Kumala Wongso di Kafe Olivier, Jakarta Pusat, pada 6 Januari 2016 lalu.

Dalam kasus ini, Jessica Wongso didakwa telah meracuni Mirna Salihin. Dia dituding menaruh racun sianida ‎ke dalam gelas kopi yang diminum Mirna. Jessica didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan terancam kurungan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya