Liputan6.com, Jakarta - Ketua tim Penasihat hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan menyatakan kesaksian ahli patologi forensik dr Beng Beng Ong jebolan Fakultas Kedokteran Universitas Quensland, Brisbane, Australia tetap sah, meski akhirnya dideportasi pihak Imigrasi. Beng Ong diperiksa pihak Imigrasi setelah bersaksi di sidang ke-18 Jessica, lantaran visa kunjungan yang dipakainya ke Indonesia dianggap tidak tepat.
Menurut Otto, Majelis Hakim juga mengakui kesaksian Beng Ong lantaran tetap mengizinkan saksi asing itu bersaksi saat sidang ke-18 berlangsung.
Baca Juga
"Saya kira tugasnya selesai. Kesaksian tetap sah, karena hakim sudah memberikan izin kesaksian," tutur Otto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (7/9/2016).
Advertisement
Otto menjelaskan, Beng Beng Ong dulu pernah menjadi tim patologi forensik pada kasus bom Bali. Sebab itu, dia pun mendapat sertifikat penghargaan dari Kepolisisan RI atas jasa keikutsertaan bantuannya usai tragedi bom Bali.
Saat itu, lanjut Otto, Beng Ong diizinkan masuk ke Indonesia hanya berbekal Bebas Visa Kunjungan atau BVK. Karena itu, dia yakin kedatangannya dalam bersaksi di sidang Jessica juga dapat menggunakan visa tersebut.
"Waktu itu (jadi tim patologi forensik bom Bali) masuk Indonesia cuma pakai BVK. Makanya sekarang merasa tidak perlu pakai Visa Izin Tinggal Terbatas (Vitas). Dia merasa BVK cukup," terang Otto.
Dalam sidang ke-18 kasus kopi sianida, pihak Jessica Kumala Wongso menghadirkan Ahli Patologi Forensik dari Universitas Queensland, Brisbane, Australia Profesor dr Beng Beng Ong. Namun usai memberi kesaksian, dia diperiksa terkait visa yang digunakan di Indonesia, lalu dideportasi.