Liputan6.com, Jakarta Beng Beng Ong, saksi ahli yang dihadirkan Jessica Kumala Wongso dalam sidang kasus dugaan pembunuhan Mirna Wayan Salihin akan dideportasi ke negara asalnya, Australia. Deportasi akan dilakukan pihak Imigrasi Jakarta Pusat pada Rabu (7/9/2016) pagi.
"Yang bersangkutan akan berangkat besok pagi pukul 05.00 WIB ke Australia via Singapura," kata Kepala Kantor Imigrasi Klas I Khusus Jakarta Pusat, Tato Juliadin Hidayawan di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (6/9/2016).
Tato menjelaskan, ahli patologi forensik senior dari Fakultas Kedokteran Universitas Quensland, Brisbane, Australia itu terbukti melanggar ketentutan keimigrasian. Yakni diduga menyalahgunakan izin tinggal keimigrasian. Ong, kata Tato, masuk ke Indonesia dengan visa kunjungan wisata.
Advertisement
"Bebas visa wisata masuk ke Indonesia, tapi menjadi saksi ahli. Kegiatannya tidak sesuai dengan visa yang kita kasih. Harusnya visa izin tinggal terbatas atau visa on arrival," tandas Tato.
Sebelumnya, Imigrasi Jakarta Pusat mengamankan saksi ahli patologi dalam sidang Jessica, Beng Beng Ong. Imigrasi mengamankan dia atas dugaan penyalahgunaan visa.
Kepala Kantor Imigrasi Klas I Khusus Jakarta Pusat Tato Juliadin Hidayawan mengatakan, petugas awalnya menyita dokumen berupa paspor milik Beng Beng Ong pada Selasa, pukul 04.30 WIB di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta.
Ia pun terpaksa kembali ke hotel karena paspor disita petugas imigrasi. "Bukan ditangkap, diamankan. Kita minta keterangan untuk bahan laporan ke Ditjen Imigrasi," ucap Tato di kantor Imigrasi Jakarta Pusat, Selasa, 6 September 2016.
Tato melanjutkan, pihaknya sudah memantau Beng sejak bersaksi di sidang Jessica, Senin kemarin. Mengingat dia merupakan warga negara Australia yang sengaja dihadirkan sebagai saksi ahli.