Mengaku Diperkosa 2007-2011, Ini Alasan C Baru Polisikan Aa Gatot

Aa Gatot dilaporkan ‎wanita muda berinisal C (26) terkait kasus perkosaan.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 09 Sep 2016, 14:28 WIB
Diterbitkan 09 Sep 2016, 14:28 WIB
Lengkapi Barang Bukti, Polisi Geledah Rumah Aa Gatot
Sejumlah pewarta langsung mengambil gambar Gatot Brajamusti alias Aa Gatot saat tiba di rumahnya di kawasan Pondok Pinang, Jakarta, Kamis (1/9). (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Seorang wanita berinisal C (26) melaporkan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) Gatot Brajamusti ke Mapolda Metro Jaya. Pria yang akrab disapa Aa Gatot itu dilaporkan ‎terkait kasus perkosaan.

Pengacara C, Sudharmono Saputra mengatakan perlakuan itu dialami kliennya dalam rentang 2007 hingga 2011. Bahkan C melahirkan anak dari hubungan gelap itu.

Lalu kenapa baru lapor ke polisi sekarang?

"Selama ini klien saya ini takut dan selalu diiming-imingi akan diakui anaknya. Ketakutan itu karena ada tekanan-tekanan, sehingga dia tidak berani laporkan," ujar Sudharmono saat dihubungi di Jakarta, Jumat (9/9/2016).

‎Sudharmono menjelaskan, Aa Gatot kerap mengintimidasi murid-muridnya, termasuk C. Apalagi Gatot beberapa kali mengklaim dirinya memiliki banyak jin. Sehingga siapapun yang berani melawan akan mendapatkan musibah.

"Katanya kalau ada yang berani lawan Gatot akan kena musibah, dikasih contoh ada yang lawan saya langsung ditabrak tronton mati di tempat, kan takut," papar dia.

Seorang wanita muda berinisial C melaporkan Aa Gatot Brajamusti terkait dugaan pemerkosaan. (Liputan6.com/Nafiysul Qodar)

Sebelum melancarkan aksinya, jelas dia, Gatot selalu mencekoki C dengan sabu yang disebut sebagai asfat atau makanan jin. Kliennya baru tahu setelah Aa Gatot diringkus polisi terkait kasus narkoba.

"Penangkapan ini kan baru tahu itu bukan asfat, itu sabu, berarti salah selama ini. Dia langsung konsultasi ke kita. Akhirnya kita kasih masukan dia, oke kita lapor Polda," Sudharmono memungkas.

Atas laporan tersebut, Aa Gatot diancam Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dan Pasal 286 KUHP tentang Pencabulan. Dia pun terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya