Pemprov DKI Menolak Disebut Tak Peduli dengan PDS HB Jassin

Pemprov DKI sudah membuka ruang untuk mengajak bicara sejak 2011. Namun, pihak PDS HB Jassin selalu menolak.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 12 Sep 2016, 15:16 WIB
Diterbitkan 12 Sep 2016, 15:16 WIB
20160908- Pusat Dokumentasi Sastra HB Jassin-Jakarta- Helmi Fithriansyah
Sejumlah buku serta dokumen tergeletak di PDS HB Jassin, Jakarta, Kamis (8/9). PDS HB Jassin mengoleksi sekitar 300 ribu koleksi sastra mulai dari buku fiksi dan non fiksi, naskah drama, biografi pengarang serta dokumen. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Yayasan Pusat Dokumentasi Sastra (PDS) HB Jassin dibuat meradang lantaran tak mendapat bantuan lagi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI pada alokasi anggaran 2016. Ketua Pembina PDS HB Jassin Ajip Rosidi sempat menuding hal ini lantaran kesalahan dari Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah (BPAD), yang belum menjadikan yayasan itu unit pelaksanaan teknis (UPT).

Terkait hal itu, Kepala BPAD Pemprov DKI Tinia Budiati menepis pihaknya belum mengupayakan untuk dijadikan BPAD. Menurut dia, PDS HB Jassin baru menyatakan ingin bergabung dengan Pemprov DKI Jakarta baru-baru ini.

"Mereka baru menyatakan mau pengalihan pengelolaan oleh BPAD beberapa minggu lalu, setelah membuat pernyataan lagi, bahwa Pemprov enggak peduli dengan kondisi HB Jassin," ucap Tinia kepada Liputan6.com, Senin (12/9/2016).

Menurut dia, pihak Pemprov DKI sudah membuka ruang untuk mengajak bicara, sejak 2011. Namun, pihak PDS HB Jassin selalu menolak.

"Sejak 2011, Pemprov sudah membuka ruang untuk mereka mau dikelola oleh kita. Tapi pengurus HB Jassin yang selalu maju mundur. Setelah kita putuskan kemudian, mereka rapat internal antaryayasan, tiba-tiba mereka bersurat untuk membatalkan," ungkap Tinia.

Ia pun menyadari kondisi maju mundur dengan pihak PDS HB Jassin. Namun, pihaknya enggan dituding jika dianggap tak peduli dengan hasil karya sastra Indonesia.

"Kami dari Pemprov, dari dulu selalu terbuka. Untuk pengalihan pengelolaan dan untuk mengurus semua dokumen resmi, sebagai dasarnya, Pemprov mempunyai hak. Namun, atas tanggung jawab pengelolaan aset intelektual bangsa ini, perlu waktu. Kalau sejak 2011 mereka sudah putuskan dan tidak mundur, pasti hari ini sudah berada dalam tanggung jawab Pemprov DKI," tandas Tinia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya