Jokowi Tegaskan Hukuman Mati Mary Jane Tak Akan Berubah

Jokowi menegaskan, proses hukum terhadap terpidana mati kasus narkoba asal Filipina‎ Mary Jane tidak akan berubah.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 13 Sep 2016, 12:22 WIB
Diterbitkan 13 Sep 2016, 12:22 WIB
20160909-Jokowi dan Duterte di Istana Negara- Faizal Fanani
Presiden Joko Widodo (kanan) berbincang dengan Presiden Rodrigo Duterte di Istana Negara, Jakarta, Jumat (9/9). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menegaskan, proses hukum terhadap terpidana mati kasus narkoba asal Filipina‎ Mary Jane tidak akan berubah. Terlebih Presiden Filipina Rodrigo Duterte akan menerima keputusan akhir atas kasus Mary Jane ini.

"Saya sampaikan, proses sesuai hukum di Indonesia. Artinya sudah jelas seperti yang saya sampaikan (hukum mati)," tegas Jokowi di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (13/9/2016).

Jokowi menyatakan, komitmen untuk menetapkan narkotika sebagai kejahatan kelas berat dengan pelakun harus dihukum ‎mati harus dihormati negara manapun di dunia, tidak hanya Filipina. Bahkan Presiden Duterte‎ sudah menerima keputusan itu ketika bertemu Presiden Jokowi pekan lalu.

"Kita lihat konsistensi berantas narkoba tidak ada toleransi. Dia minta hormati proses hukum di sini. Proses hukum di sini kan sudah jelas," tegas Jokowi.

Sebelumnya, Presiden Filipina Rodrigo Duterte menegaskan tidak memberikan apa yang disebut 'lampu hijau' atas eksekusi terpidana narkoba Mary Jane Veloso. Hal itu disampaikan Kementerian Luar Negeri Filipina, menyanggah laporan yang mengutip ucapan Presiden Jokowi.

"Presiden Duterte tidak memberi apa yang disebut 'lampu hijau' atas eksekusi Veloso. Namun menyatakan bahwa Presiden akan menerima 'keputusan akhir' terkait kasus Mary Jane," kata Kementerian Luar Negeri Filipina seperti dikutip BBC, Senin 12 September.

Presiden Duterte saat berkunjung ke Jakarta pekan lalu juga menyatakan dalam pertemuan dengan masyarakat Filipina bahwa narkoba menghancurkan generasi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya