Nestapa Terpidana Mati Mary Jane

Nasib terpidana mati kasus narkoba Mary Jane masih terkatung-katung.

oleh Rita Ayuningtyas diperbarui 13 Sep 2016, 10:45 WIB
Diterbitkan 13 Sep 2016, 10:45 WIB
Mary Jane Fiesta Veloso
Mary Jane Fiesta Veloso

Liputan6.com, Jakarta - Nasib Mary Jane masih terkatung-katung. Walaupun, setidaknya, dia tidak harus berhadapan dengan regu penembak jitu dalam waktu dekat.

Tak terhitung air mata yang telah dicurahkannya. Berharap eksekusi matinya tidak akan pernah dilakukan.

Presiden Filipina Rodrigo Duterte membantah tidak memberikan sinyal "lampu hijau" atas eksekusi terpidana mati Mary Jane Veloso.

Pernyataan Duterte yang disampaikan melalui Kementerian Luar Negeri Filipina ini menyanggah ucapan Presiden Joko Widodo atau Jokowi usai perayaan Idul Adha di Serang, Banten.

"Presiden Duterte tidak memberi apa yang disebut 'lampu hijau' atas eksekusi Veloso. Namun ia menyatakan bahwa Presiden akan menerima 'keputusan akhir' terkait kasus Mary Jane," kata Menteri Luar Negeri Filipina Perfecto R Yasay Jr seperti dilansir BBC, Senin 12 September 2016.

Sementara itu, Jokowi mengatakan Duterte mempersilakan Indonesia mengeksekusi mati Mary Jane.

"Presiden Duterte saat itu menyampaikan silakan kalau memang mau dieksekusi," kata Jokowi di Serang, Banten, Senin.

Perlakuan Sama

Seribu Lilin Untuk Selamatkan Mary Jane dari Eksekusi Mati
Poster terpidana mati Mary Jane diletakan di dekat lilin saat aksi gabungan komunitas buruh migran di depan Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (26/4/2015). Aksi itu menyerukan penolakan atas hukuman mati di Indonesia. (Liputan6.com/Faial Fanani)

Mary Jane dua kali lolos dari pelaksanaan eksekusi mati. Namun, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo berjanji tidak akan pandang bulu dalam hal ini. Terlebih, Jokowi menitahkan perlawanan terhadap narkoba.

Oleh karena itu, beberapa waktu lalu, dia meminta otoritas penegak hukum di Filipina segera menyelesaikan proses hukum terhadap terpidana mati Mary Jane Fiesta Veloso. Semakin cepat proses hukum, Mary Jane akan cepat mendapat kepastian hukum.

"Kami hanya mengharapkan untuk pihak Filipina, segera dan secepatnya menyelesaikan proses hukum di sana. Supaya segera ada kepastian, karena setiap perkara harus ada akhirnya. Enggak mungkin kami katung-katung terus," kata Prasetyo di Gedung Badan Diklat Kejaksaan, Ragunan, Jakarta Selatan, Jumat September 2016.

Menurut dia, vonis hukuman mati kepada Mary Jane sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap dengan diperkuat oleh putusan Mahkamah Agung (MA). Bahkan, Mary Jane sempat dalam masuk daftar 10 terpidana mati yang dieksekusi pada jilid II lalu.

Namun, Kejaksaan Agung masih berusaha memenuhi hak Mary Jane. Kejaksaan Agung juga menghormati proses hukum yang dilakukan pihak Filipina.

"Semua hak hukum sudah diberikan. Bahwa sekarang ini masih belum dieksekusi karena kami masih menghormati dan menghargai proses hukum yang dilakukan di Filipina. Dikatakan bahwa Mary Jane merupakan korban human trafficking," ucap dia.

Air Mata Mary

Surat Permohonan Mary Jane untuk Jokowi
Surat permohonan pengampunan yang ditulis tangan oleh Mary Jane Presiden Joko Widodo.

Terjebak dalam bisnis narkoba menjadi hal yang paling disesali Mary Jane Veloso. Terlebih, perempuan kelahiran 10 Januari 1985 itu mengaku menjadi korban dalam bisnis tersebut.

Air mata terus tumpah sebagai tanda penyesalan. Seperti yang diperlihatkan Mary Jane saat dijenguk petinju kenamaan asal Filipina, Manny Pacquaio.

Begitu pula saat dia menghadiri sidang pemeriksaan permohonan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta, 4 Maret 2015.

Air matanya terus mengalir ketika Pastor Bernhard Kieser dari Gereja St Antonius Kotabaru mengajak berdoa saat menjadi saksi dalam persidangan.

Pastur meminta izin kepada Hakim Ketua Marliyus MS untuk berdoa bersama dengan Mary Jane. Romo Bernhard lalu membimbing Mary Jane berdoa dalam bahasa Indonesia.

Saat pembacaan doa itulah, ibu dua anak ini menangis tersedu-sedu sembari berusaha terus mengucapkan doa-doa yang dibimbing pastor.

"Doa Bapa Kami. Ampunilah kami, seperti mana kami mengampuni yang bersalah kepada kami, jangan masukkan kami ke dalam percobaan," doa Mary Jane di Pengadilan Negeri Sleman.

Namun, Jaksa Agung M Prasetyo menegaskan Mary Jane tetap akan dieksekusi ketika proses hukum di Filipina selesai.

"Semua hak hukum sudah diberikan. Bahwa sekarang ini masih belum dieksekusi karena kami masih menghormati dan menghargai proses hukum yang dilakukan di Filipina. Dikatakan bahwa Mary Jane merupakan korban human trafficking," ucap Jaksa Agung.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya