Pengacara: Irman Gusman Capek, Tak Sempat Lihat Isi Bingkisan XSS

Irman tidak mengecek isi dari bingkisan yang ia terima dari Direktur Utama PT CVSB, XSS, istrinya MMI.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 18 Sep 2016, 06:40 WIB
Diterbitkan 18 Sep 2016, 06:40 WIB
20160317- Anggota DPD Berikan Mosi Tidak Percaya Kepada Irman Gusman-Jakarta
Ketua DPD Irman Gusman saat meninggalkan Sidang Paripurna DPD, Jakarta, Kamis (17/3/2016). Irman menegaskan bahwa masa jabatan pimpinan yang hanya 2,5 tahun tidak sesuai dengan UU MD3. Dia pun menolak melaksanakannya. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Pengacara Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman, Tommy Singh mengaku kliennya lelah sesaat sebelum ditangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumah dinasnya pada Sabtu 19 September 2016 dini hari.

Sampai-sampai, Irman tidak mengecek isi dari bingkisan yang ia terima dari Direktur Utama PT CVSB, XSS, istrinya MMI. Padahal bingkisan itu, berisi uang Rp 100 juta diduga untuk menyuap Irman.

"Karena sudah larut malam, Pak Irman sudah capek enggak mengecek lagi isi bingkisan. Kan bisa saja bingkisan itu isinya parfum," kata Tommy di gedung KPK, Jakarta, Minggu (18/9/2016) dini hari.

Tommy berkelit, sebenarnya kliennya itu enggan menemui XSS dan MMI karena sudah larut malam. Tetapi, keduanya malah menunggu sampai Irman tiba di rumah sekitar pukul 23.00 WIB.

"Soalnya ibu (MMI) ini nungguin terus di rumah Pak Irman. Padahal Pak Irman baru selesai acara pukul 23.00 WIB," ucap dia.

Meski demikian, sambung Tommy, pihaknya menghormati proses hukum dari KPK. Bahkan tak menutup kemungkinan, pihak keluarga memohon penangguhan penahanan.

"Tentu kita minta penangguhan. Kita hormati sajalah. Tentu di pengadilan kita lihat. Tapi beliau (Irman) tidak ada niat, atau meminta (suap)," kata Tommy.

KPK menetapkan Ketua DPD Irman Gusman sebagai tersangka, karena diduga menerima uang suap Rp 100 juta untuk memuluskan kuota impor gula.

"KPK menetapkan IG sebagai tersangka," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu, 17 September.

Irman ditangkap bersama tiga orang lainnya di rumah dinasnya pada Sabtu dini hari tadi. KPK juga menyita barang bukti berupa uang Rp 100 juta yang diduga sebagai uang suap yang diberikan kepada Irman.

Uang itu diambil KPK dari tangan Irman, tak lama setelah tiga orang yang diduga sebagai penyuap itu, meninggalkan rumah Irman Gusman.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya