Liputan6.com, Jakarta Pengacara terdakwa Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan bereaksi setelah mendengar sejumlah orang melaporkan tiga hakim yang memimpin persidangan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ketiga hakim, yakni Kisworo, Binsar Gultom, dan Partahi Hutapea dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelanggaran etik.
Baca Juga
"Kami baca di beberapa media online, ada yang melaporkan yang mulia ke Komisi Yudisial. Kami nggak kenal mereka. Kami merasa sangat terganggu dengan berita dan perbuatan orang-orang ini, seakan kami tertekan," ujar Otto dalam persidangan di PN ‎Jakarta Pusat, Senin (19/9/2016).
Advertisement
Otto mengungkapkan, kelompok tersebut melaporkan tiga hakim lantaran dianggap cenderung membela pihak korban, yakni Wayan Mirna Salihin. Padahal menurut Otto, majelis hakim selama ini bertindak cukup adil dan bijaksana.
‎"Majelis hakim sangat arif dan bijaksana. Kami sangat bangga kepada majelis. Kami tidak setuju kalau ada pihak lain intervensi pengadilan," tandas mantan Ketua Peradi itu.
Otto menyayangkan sikap segelintir orang itu yang justru dapat menimbulkan penafsiran liar di masyarakat. ‎Ia menilai, sikap kelompok tersebut justru mengadu kubu Jessica dengan majelis hakim yang menangani perkara.
"Kami siap bersaksi di KY apa yang mereka tuduhkan. Kami nggak suka. ‎Kami nyatakan persidangan ini baik, bahkan sampai malam-malam. Ini membuktikan kearifan majelis," ucap Otto.
"Kami nggak tahu apa ada yang main dalam perkara ini. Kami nggak kenal orang-orang ini. Jadi mudah-mudahan yang mulia nggak terpengaruh," pungkas dia.
Reaksi Hakim
Hakim Binsar Gultom yang sudah duduk di kursi majelis juga bereaksi atas pelaporan terhadap dirinya oleh segelintir orang ke KY. Dia meminta semua pihak menahan diri dan menunggu proses persidangan hingga menghasilkan putusan yang adil.
"Kami mengimbau masyarakat agar membiarkan persidangan ini tetap berjalan. Kalau ada intrik-intrik seperti ini, sangat mengganggu. Saya khawatir, kalau ada seperti ini terus, bisa menjadi contempt of court atau penghinaan terhadap pengadilan,"‎ ucap Binsar.
Sementara, Ketua Majelis Hakim, Kisworo tidak terlalu ambil pusing soal pelaporan terhadap dirinya ke KY. Apalagi pelapor merupakan pihak ketiga, yang tidak memiliki kepentingan besar dalam perkara ini.
Kendati pihaknya akan bersikap kooperatif seandainya KY akan memanggil mereka terkait laporan tersebut.
"Biarkan saja, ini orang ketiga, bukan penuntut umum, bukan penasihat hukum. ‎Kita biarkan saja. Kalau pun KY melakukan pemanggilan atau apa, tidak ada alternatif lain kecuali patuh," tandas Kisworo.
Sebelumnya, sejumlah orang yang mengatasnamakan dari Aliansi Advokat Muda Indonesia (AAMI) dan Per‎satuan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) melaporkan tiga hakim yang menangani perkara Jessica ke KY. Laporan dilakukan atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Kisworo Cs dalam memimpin persidangan.
Â