Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) enggan mengomentari jauh pernyataan-pernyataan soal mantan Ketua DPD RI Irman Gusman. Irman ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap rekomendasi penambahan kuota distribusi gula impor.
Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, Irman Gusman diduga menerima uang Rp 100 juta ketika operasi tangkap tangan. Karena itu, dia mengatakan, pihaknya akan membuktikan Irman memang menerima suap.
Baca Juga
"Kan itu sudah jelas dugaan suapnya (Rp 100 juta). Itu nanti dibuktikanlah," ucap Agus di Puri Imperium Office Plaza, Jakarta, Rabu, 28 September 2016.
Advertisement
Karena itu, KPK tak ingin ikut arus pusaran komentar di luar sana terkait kasus ini. Yang jelas, pembuktian nanti akan dilakukan di persidangan ketika berkas perkara Irman lengkap. "Makanya, kita ikuti saja dulu," ujar Agus.
Sebelumnya, pengacara Irman Gusman, Tommy Singh ngotot pihaknya masih akan mengajukan praperadilan kepada KPK. Praperadilan itu akan diajukan berkaitan dengan status tersangka kliennya.
"Masih, rencananya kita masih (akan ajukan praperadilan)," ujar Tommy.
Menurut Tommy, rencana praperadilan itu sudah disiapkan. Saat ini masih dilakukan pematangan terlebih dulu sebelum resmi mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Untuk informasi, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap rekomendasi penambahan kuota distribusi gula impor wilayah Sumatera Barat tahun 2016 yang diberikan Bulog kepada CV Semesta Berjaya.
Ketiganya, yakni bekas Ketua DPD RI, Irman Gusman serta Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi‎. Irman diduga menerima suap Rp 100 juta dari Xaveriandy dan Memi sebagai hadiah atas rekomendasi penambahan kuota distribusi gula impor untuk CV Semesta Berjaya tersebut.
Irman selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sementara Xaveriandy dan Memi sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penetapan tersangka ketiga orang ini merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Tim Satgas KPK di rumah dinas Ketua DPD RI di kawasan Widya Candra, Jakarta. Sejumlah orang, termasuk Irman, Xaveriandy, dan Memi diamankan oleh tim satgas bersama dengan barang bukti uang Rp 100 juta.
OTT itu merupakan hasil pengembangan penyelidikan KPK terkait kasus dugaan suap terhadap jaksa Kejaksaan Negeri Padang, Farizal yang dilakukan oleh Xaveriandy dalam perkara distribusi gula impor tanpa sertifikat SNI di Pengadilan Negeri Padang, Sumatera Barat. Dari pengembangan penyelidikan kasus itu, tim penyelidik KPK mendapat informasi yang berhubungan dengan Irman Gusman.
Adapun, dalam perkara distribusi impor gula tanpa SNI itu, Xaveriandy sebagai terdakwa memberi suap Rp 365 juta kepada Farizal. Farizal merupakan Jaksa yang mendakwa Xaveriandy dalam perkara tersebut. Namun dalam praktiknya, Farizal bertindak seolah-olah sebagai penasihat hukum Xaveriandy dengan cara membuatkan eksepsi dan mengatur saksi-saksi yang menguntungkan Xaveriandy.
KPKÂ kemudian menjerat Xaveriandy selaku pemberi suap dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan Farizal sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor.