DPD: Tim Kajian Tidak untuk Pembelaan Kasus Irman Gusman

Asri Anas mengatakan, KPK ‎diharapkan bisa mengambil dan menindaklanjuti hasil kajian yang dilakukan pihaknya.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 27 Sep 2016, 22:48 WIB
Diterbitkan 27 Sep 2016, 22:48 WIB
Ketua DPD RI Irman Gusman
Awalnya Ketua DPD RI, Irman Gusman, tidak begitu saja mengakui menerima uang Rp100 juta diduga suap dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya saat tim KPK melakukan OTT di rumah dinasnya, Jakarta, Sabtu (17/9). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Juru bicara tim pengkajian kasus Irman Gusman yang dibentuk Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Andi M Iqbal Parewangi mengatakan, pihaknya bekerja untuk perbaikan kinerja lembaga, bukan semata-mata membela Irman Gusman yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Tim pengkajian tidak untuk pembelaan kasus Irman Gusman. Tim terutama untuk beri masukan kepada DPD dalam rangka perbaikan kinerja ke depan," kata Iqbal di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/9/2016).

Dijelaskan Iqbal, salah satu perbaikan kinerja yakni dalam bentuk pengawasan yang dilakukan DPD dalam praktik tata niaga industri gula di Indonesia.

Ia menambahkan, seperti yang dilakukan tim pada hari ini yang mendengarkan pemaparan berbagai persoalan tata niaga industri gula dari Asosiasi Gula Indonesia dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

"Kami harus dapatkan info selengkap mungkin terkait dengan masalah ini. Tidak ada salahnya berharap dapat hikmah positif dari sebuah peristiwa. Hikmah positif maksudnya adalah perbaikan kinerja DPD," papar Iqbal.

Dia menegaskan tim ini sama sekali tak bertujuan membela Irman Gusman. Proses pembelaan hukum yang berjalan, lanjut Iqbal, sepenuhnya menjadi kewenangan tim kuasa hukum Irman Gusman.

‎"Proses hukum biar berjalan. Kami hargai proses hukum yang dijalani oleh KPK dan tim pengacara," tegas Iqbal.

Manfaat untuk KPK

Koordinator tim pengkajian kasus Irman Gusman, Asri Anas mengatakan, KPK ‎diharapkan bisa mengambil dan menindaklanjuti hasil kajian yang dilakukan pihaknya.

Hasil kajian yang dapat ditindaklanjuti yakni soal tata niaga industri gula yang bisa menjadi bahan bagi KPK untuk menelusuri adanya penyalahgunaan praktik impor gula di Indonesia.

DPD pun menantang hal tersebut yang nantinya disertakan demgan data-data hasil pengkajian.

"Ketika KPK menangkap Irman Gusman pun, itu dikatakan berhubungan dengan impor gula nasional. Oke kita lihat, kuota impor mulai dari proses penangkapan IG. Sebenarnya kita tantang KPK sekarang, jangan sampai KPK selalu mengatakan, ini berkaitan dengan tata niaga impor gula nasional, kita akan bongkar," kata Asri.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya