Liputan6.com, Jakarta - Pengacara Irman Gusman, Tommy Singh ngotot mengajukan praperadilan setelah kliennya ditetapkan sebagai tersangka olek Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan suap rekomendasi penambahan kuota distribusi gula impor.
"Masih, rencananya kita masih (ajukan praperadilan)," ujar Tommy di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (28/9/2016).
Menurut Tommy, rencana praperadilan itu sudah disiapkan. Saat ini pihaknya tengah mematangkan berkas sebelum resmi mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Advertisement
Tommy membantah pengajuan praperadilan ini tanpa persetujuan Irman. Justru Irman sudah setuju dengan rencana tersebut.
"Kalau tidak beliau yang perintah, kita malah tidak boleh dong. Jadi memang mesti beliau dulu yang setuju (untuk praperadilan)," ucap Tommy.
KPK menetapkan tiga tersangka kasus dugaan suap rekomendasi penambahan kuota distribusi gula impor wilayah Sumatera Barat tahun 2016 yang diberikan Bulog kepada CV Semesta Berjaya.
Ketiganya yakni Irman Gusman serta Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya Memi‎.
Irman diduga menerima suap Rp 100 juta dari Xaveriandy dan Memi sebagai hadiah atas rekomendasi penambahan kuota distribusi gula impor untuk CV Semesta Berjaya tersebut.
Â