Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kasus Video Mesum di Papan Iklan

Polisi hingga saat ini sudah memeriksa 10 saksi.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 02 Okt 2016, 18:04 WIB
Diterbitkan 02 Okt 2016, 18:04 WIB
Kasumi Kato
Kasumi Kato dalam sebuah video mesum dari film panas yang sempat tayang di Jakarta. (Twitter)

Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian terus mengungkap motif dan pelaku video mesum yang tayang di papan iklan LED atau videotron di Kawasan Blok M dekat kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Jumat 30 September lalu.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono mengatakan, hingga saat ini sudah memeriksa 10 saksi. Jumlah ini diprediksi akan terus bertambah.

"Pemeriksaan masih 10 saksi. Sudah 8 diperiksa admin dari PT TAJ (Transito Adiman Jati). Tentunya masih bisa bertambah (saksinya). Karena memang saksi yang melihat banyak ya kejadian kemarin," ucap Awi saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (2/10/2016).

Selain saksi, pihaknya juga sudah memeriksa 6 CPU (Central Processing Unit) milik perusahaan tersebut. Dari enam CPU, sudah lima yang diperiksa.

"Jadi memang kita tunggu hasil digital forensiknya. Kalau tuntas, besok akan kita sampaikan sebenarnya apa yang terjadi, siapa yang mengunggah video tersebut. ini ada unsur kesengajaan atau ini ada yang meng-hack," ungkap Awi.

Karenanya, pihaknya hingga kini belum bisa menetapkan tersangka. Dimana, semuanya dalam proses penyelidikan.

"Kita belum bisa menentukan tersangka, karena kita masih melakukan pemeriksaan digital forensik. CPU yang dilakukan pemeriksaan dengan maksud nanti akan ketahui siapa yang mengunggah video porno," jelas Awi.

Meski demikian, lanjut dia, pelaku akan dikenakan Undang-Undang Teknologi dan Informasi.

"Untuk sementara ini, kita gunakan UU ITE untuk menjerat mereka. Tentunya kita lihat unsur melanggar UU Pornografi. Tapi tetap kita gunakan asas praduga tak bersalah dulu. Kita tunggu penyidik menetapkan tersangkanya, perbuatan pidananya apa," Awi memungkas.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya