Eks Wakil Ketua KPK Sebut Reklamasi Teluk Jakarta Abaikan UU

Perundangan yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

oleh Oscar Ferri diperbarui 05 Okt 2016, 11:07 WIB
Diterbitkan 05 Okt 2016, 11:07 WIB
20160919-Demo-Tolak-Reklamasi-Teluk-Jakarta-FF
Nelayan menunjukan ikan saat menggelar aksi Tolak Reklamasi Teluk Jakarta di Depan Istana, Jakarta, Senin (19/9). Dalam aksinya mereka menolak pelaksanaan reklamasi Teluk Jakarta meski pemerintah sepakat melanjutkannya. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto menilai ‎pelaksanaan reklamasi 17 pulau di wilayah Teluk Jakarta melenceng dari undang-undang. Perundangan yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Selama ini, pembangunan reklamasi 17 pulau selama ini selalu berpedoman pada Keputusan Presiden Nomor 52 tahun 1995‎ tentang Reklamasi Pantai Utara. Namun, lanjut dia, UU Nomor 27 tahun 2007 malah tidak dipakai sebagai acuan.

"Perpres rujukannya. UU Nomor 27/2007 tidak dipakai," ujar Bambang dalam diskusi 'Kebijakan Reklamasi: Menilik Tujuan, Manfaat, dan Efeknya' di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 4 Oktober 2016.

Pasal 34 UU Nomor 27 tahun 2007 menjelaskan reklamasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dilakukan dalam rangka meningkatkan manfaat dan/atau nilai tambah ditinjau dari aspek teknis, lingkungan, dan sosial ekonomi. Pelaksanaannya pun harus melibatkan masyarakat sekitar.

"Di situ perlu diskusi dengan masyarakat nelayan. Tapi kenapa aturan itu tidak dipakai? Apakah ada kesengajaan atau kelalaian?" ujar Bambang.

Menurut dia, sejak awal 2014 atau sebelum reklamasi ini berujung dugaan suap terkait ‎pembahasan raperdanya, KPK sudah melakukan diskusi. Ada tiga isu utama. Selain persoalan regulasi, ada hal yang diabaikan, yakni kacaunya tata kelola pemerintahan.

"Di darat saja ada kekacauan dalam tata pengelolaan oleh pemerintahan, apalagi di laut. Asumsinya itu, ketika laut tidak hendak dipunggungi harus paham betul ada apa saja di laut. Di situ ada sosial dan save our sea," ucap Bambang.

Lalu isu lainnya adalah sengkarut reklamasi tak hanya terjadi di Pantai Utara Jakarta. Tetapi juga di wilayah lain. Sebab, ada 34 titik reklamasi di Indonesia saat ini.

Saat dia masih bertugas di KPK, lembaga tersebut sudah melakukan kerja sama dengan 27 kementerian/lembaga negara mengenai 34 titik reklamasi itu.

"Ini juga bukan sekedar urusan Teluk Jakarta Utara dan Benoa saja. Jadi ada cukup banyak yang harus diurusi dan dalam kajiannya KPK, disharing ke stakeholder," ujar Bambang.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya