Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri terus mendalami dugaan korupsi dalam pengadaan lahan di Cengkareng Barat, Jakarta Barat. Sejumlah orang telah diperiksa sebagai saksi, termasuk dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Penyelidikannya masih berjalan, sekarang kita sudah melakukan pemeriksaan dari kalangan pemerintah daerah, kalangan BPN kita ambil keterangannya," kata Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Adi Deriyan Jayamarta, saat dihubungi di Jakarta, Rabu (5/9/2016).
Menurut dia, petugas juga masih menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas dugaan kerugian negara dari kasus tersebut.
"Kerugian negara itu kan semua hak prerogratif auditor. Jadi hasil penyelidikan kita, data-datanya, akan kita sampaikan kepada pihak BPK untuk membantu dalam penghitungan kerugian negaranya. Saat ini belum muncul kerugian negara yang wajib dikembalikan ke negara," ucap Adi.
Sejak dilaporkan, Bareskrim belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.
"Kita masih berupaya menggambarkan terkait menkanisme proses dan penerbitan sertifikat. Pihak DKI membeli tanah didasari dengan sertifikat yang ada makanya kita lagi mendalami arah ke sananya," Adi menjelaskan.
Sebelumnya, Bareskrim Polri juga telah meminta keterangan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat terkait penyidikan kasus ini. Ahok diperiksa pada Kamis 14 Juli 2016, sedangkan Djarot diperiksa pada Jumat 22 Juli 2016.
Pengadaan lahan Cengkareng diduga bermasalah setelah ada temuan BPK pada audit anggaran 2015. Ahok telah mencopot Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemprov DKI kala itu, Ika Lestari, agar bisa menyelesaikan kasus pembelian lahan Cengkareng itu.
BPK menilai Pemerintah Provinsi DKI membeli tanahnya sendiri. Sebab, Dinas Perumahan membeli tanah dari Dinas Kelautan dan Perikanan untuk lahan pembangunan rumah susun.
Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintahan DKI Jakarta Ika Lestari Aji pernah melaporkan dugaan gratifikasi ke Ahok. Ika mengaku penjual lahan di Cengkareng Barat, Toeti Noeziar Soekarno menawarkan gratifikasi senilai Rp 10 miliar kepadanya.
Usai mendapat laporan, Ahok pun meyakini, gratifikasi yang diberikan Toeti ada kaitannya dengan proses pembelian lahan yang kemudian menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu.
Awalnya, Toeti mengklaim sebagai pemilik lahan seluas 4,6 hektare dan selanjutnya dibeli oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta. Kemudian terungkap, lahan yang dijualnya ternyata lahan milik Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan DKI Jakarta.
Baca Juga
Kasus tersebut sudah dinaikan ke tahap penyidikan sejak 27 Juni 2016. Namun, Bareskrim belum mau mengungkap siapa tersangka atas kasus tersebut.Â
Advertisement