Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menduga ada mafia tanah, terkait lahan milik Pemprov DKI di Cengkareng yang dibeli sendiri oleh DKI.
Tak hanya itu, Ahok juga mengaitkan kasus ini dengan gratifikasi ke Dinas Perumahan dan Gedung pada Januari 2016. Tak ingin cepat menyalahkan Dinas Perumahan, mantan Bupati belitung Timur itu menyerahkan investigasi kepada BPK.
"Kalau beli barang sendiri pasti penipuan dong. Tapi sekarang bisa enggak nyalahin perumahan? Ini kita proses saja. Ini kita sudah lapor KPK, ini ada hubungannya dengan gratifikasi dengan yang dilaporkan dulu," kata Ahok di Balai Kota DKI Senin (27/6/2016).
Pada Januari 2016, Ahok mendapat laporan dari Dinas Perumahan dan Gedung diberi gratifikasi Rp 10 miliar. Uang tersebut langsung dilaporkan ke KPK. Gratifikasi itu diberi oleh salah satu kepala bidang di dinas tersebut.
"Yang Rp 10 miliar lebih dilaporkan dikasih ke Dinas Perumahan dan Gedung yang kita suruh dibalikin. Itu kayanya ada hubungan," kata Ahok.
Ahok mencurigai tidak hanya oknum dari luar PNS yang bermain dalam kasus ini, dia juga curiga adanya oknum internal yang ikut bermain.
"Tapi yang pasti ada oknum dalam terlibat karena ada surat keterangan perikanan itu punya dia. Tapi di tangan mereka diganti. Jadi kita koordinasi dengan Bareskrim Polri agar segera dilapor resmi untuk tindak lanjut," kata Ahok.
Dinas KPKP DKI Tak Tahu
Baca Juga
Kepala Dinas Kelautan, Perikanan dan Ketahanan Pangan (DKPKP) DKI Jakarta Darjamuni mengatakan pihaknya tak tahu-menahu soal pembelian tanah rusunawa di Cengkareng Barat oleh Dinas Perumahan Pemprov DKI.
Pada Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BKP) atas Laporan Keuangan Pemprov DKI 2015, lahan tersebut merupakan aset Pemprov DKI.
"Itu tanah kami, tapi yang beli Dinas Perumahan. Kami gak tahu sama sekali. Kami baru tahu saat sudah ada audit dari BPK," ujar Darjamuni di Balai Kota DKI, Senin (26/6/2016).
Dia menyatakan, pihaknya memiliki semua dokumen lengkap, termasuk sertifikat lahan seluas 4,6 hektare yang berada di Jalan Lingkar Luar Cengkareng, Jakarta Barat.
"Coba diuber saja ke BPN, karena dokumen semua di sana. Masa sertifikat sama dikeluarkan oleh BPN setempat? Kan bingung kita. Sekarang lagi diproses di Biro Hukum," kata dia.
Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintahan menyatakan, saat membeli lahan itu dari warga bernama Toeti pada 2015, sertifikatnya merupakan sertifikat hak milik.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta membeli tanah milik mereka sendiri sebesar Rp 648 miliar pada 13 November tahun lalu. Tanah seluas 4,6 hektare tersebut berada di Jalan Lingkar Luar Cengkareng, Jakarta Barat.
Harga beli itu merupakan kesepakatan Dinas Perumahan dan Gedung dengan penjualnya sebesar Rp 14,1 juta per meter persegi. Padahal nilai jual obyek pajak wilayah itu Rp 6,2 juta.
Advertisement
Â
**Ingin mendapatkan informasi terbaru tentang Ramadan, bisa dibaca di sini.
Â
Â