Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bareskrim Polri memeriksa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Pemeriksaan terkait pembelian lahan seluas 4,6 hektare di Cengkareng Barat, Jakarta Barat.
Dalam pemeriksaan yang berlangsung sekitar 3 jam tersebut, Ahok menjabarkan bagaimana proses awal pembelian lahan Cengkareng seluas 4,6 hektare itu.
"Kita kasih keterangan kepada polisi bagaimana proses pembelian Cengkareng. Yang kita duga ada gratifikasi dan segala macam," ucap Ahok usai diperiksa di Bareskrim, Jakarta, Kamis (14/7/2016).
Advertisement
Penyidik, kata Ahok, tidak menyinggung terkait status tanah di lahan yang menuai sengketa tersebut.
"Enggak, itu bukan urusan kita," ungkap Ahok.
Disinggung mengenai laporan dugaan adanya dokumen penunjang palsu untuk menerbitkan sertifikat, Ahok mengatakan pihaknya sudah melaporkan hal itu ke Bareskrim Polri.
"Kita kan udah ngajuin, ada pemalsuan dokumen ke Bareskrim," kata Ahok.
Meski demikian, Ahok tidak membeberkan secara rinci mengenai materi penyidikan yang ditelisik penyidik.
"Tanya ke Bareskrim dong," ujar Ahok.