Liputan6.com, Jakarta - PT Transjakarta memperluas layanan menumpang gratis. Tentunya, tidak seluruh warga diberikan layanan ini, ada beberapa kategori yang diberikan layanan tersebut.
Penumpang berkategori khusus tersebut adalah warga lanjut usia atau di atas usia 60 tahun, penyandang difabel, anggota veteran, memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS) Jabodetabek, dan pemegang KTP Kepulauan Seribu.
Pelayanan tersebut tercantum dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 160 tahun 2016. Nantinya, penumpang berkategori khusus tersebut memegang 'TJ Card'.
Advertisement
"Untuk memiliki TJ Card sangat mudah. Petugas di halte akan membantu mendata identitas pelanggan dengan persyaratan memperlihatkan KTP untuk difoto, harus bersedia difoto dan memberikan nomor telepon yang bisa dihubungi oleh petugas Transjakarta," kata Humas PT Transjakarta Prasetia Budi atau Prabu dalam pesan tertulis yang diterima Liputan6.com, Kamis (6/10/2016).
Registrasi dan pendaftaran dapat dilakukan di seluruh halte di Koridor Transjakarta. Di beberapa halte dengan jumlah pelanggan yang besar disediakan booth untuk melayani pendaftar yang buka mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB.
Booth tersebut dapat dijumpai di halte Glodok, Kalideres, Pasar Pulogadung, Matraman 1, Kampung Melayu, Ragunan, PGC 2, Duri Kepa, Slipi Petamburan, Tanjung Priok.
"Pendaftaran dibuka sampai dengan tanggal 17 Oktober dan Efektif bisa digunakan mulai 1 November 2016. Jika kartu TJ Card ini sudah selesai akan dihubungi melalui telepon dan bisa diambil di tempat pendaftaran," Prabu menjelaskan.
Sama seperti pelanggan lainnya, pemegang kartu TJ Card tetap melakukan tap in dan tap out di halte ketika naik bus Transjakarta. Untuk saat ini layanan tersebut hanya berlaku di koridor Transjakarta (berlaku di halte BRT).
Transjakarta Gratis untuk Pasukan Orange
Transjakarta juga memberikan layanan gratis kepada PNS dan pensiunan Pemprov DKI Jakarta. Tidak terkecuali para Pekerja Penanganan Sarana dan Prasarana Umum (PPSU) atau pasukan orange.
Selain itu, layanan gratis tersebut juga akan diberikan kepada pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP), karyawan swasta tertentu (gaji sesuai UMP melalui Bank DKI), serta penghuni Rumah Susun Sewa (Rusunawa).
"Pelanggan dengan kategori khusus tersebut, mulai 17 Oktober 2016 wajib menggunakan JakCard Combo yang teregistrasi oleh Bank DKI dan tidak diijinkan lagi dengan cara pencatatan manual," kata Prabu.
Para penumpang kategori khusus ini, kata Prabu, wajib memiliki rekening Bank DKI dan memiliki JakCard Combo. "Kalau belum aktif, silahkan diaktifkan di Bank DKI atau jika belum punya, tukar kartu ATM Bank DKI dengan JakCard Combo)," kata Prabu.
Namun, sebelum tanggal 17 Oktober 2016, untuk sementara pelanggan dengan ketentuan tersebut di atas masih dapat menggunakan layanan gratis hanya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Jakarta Pintar (KJP).