Polisi Bekuk Mantan Anggota BIN Hendak Barter Narkoba

Di hadapan petugas, pelaku berencana menukar sabu miliknya dengan 12 paket ganja.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 08 Okt 2016, 18:41 WIB
Diterbitkan 08 Okt 2016, 18:41 WIB
Penjara Delapan Tahun Untuk Pria Yang Jual Istri
Ilustrasi penangkapan.

Liputan6.com, Depok - Satuan Narkoba Polresta Depok mencokok Asep Baenuri (42), mantan anggota Badan Intelijen Negara (BIN). Dia kedapatan hendak barter narkoba.

Kasat Narkoba Polresta Depok Komisaris Putu Kholis Aryana menyatakan, Asep tertangkap usai anggotanya berpura-pura hendak menukar barang di rumah pelaku, Sawangan Permai, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Sawangan, Depok.

"Ini adalah hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya. Mereka bilang bahwa di rumah pelaku sedang ada transaksi, anggota kami langsung menyamar sebagai orang yang akan menukar barang haram tersebut," ungkap Putu, Sabtu (8/10/2016).

Pada saat digeledah, polisi mendapati 11 plastik berisi sabu seberat 2 gram. Selain itu, juga ditemukan kartu anggota BIN. Di kartu tersebut tertera nama dan jabatan pelaku. Namun, masa berlaku kartu anggota itu telah habis alias sudah tidak berlaku.

"Benar yang bersangkutan pernah menjabat sebagai anggota Badan Intelijen Negara. Namun jabatannya telah berakhir pada tahun 2004 lalu," terang Putu.

Di hadapan petugas, pelaku berencana menukar sabu miliknya dengan 12 paket ganja. "Pelaku ini punya sabu. Kenapa lebih banyak? Karena memang nilai harga sabu itu lebih tinggi," pungkas Putu.

Pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Malporesta Depok. Pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 111 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya