Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa pembunuh Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, membacakan pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Isak tangis dan air mata berderai sepanjang Jessica membacakan pembelaannya.
"Saya kehilangan, tapi juga dituduh membunuh. Ini menyakitkan," ujar Jessica, Rabu (12/10/2016).
Jessica mengaku sebelum kejadian tewasnya Mirna di kafe Olivier, ia tidak mendapat firasat apa pun. "Saya tidak mendapat firasat apa pun kalau hari itu ternyata mengubah hidup banyak orang," kata dia.
Advertisement
"Semua tuduhan itu berdasarkan kebetulan yang saya tidak mengerti," ungkap dia.
Jessica menjadi terdakwa tunggal dalam kasus kematian sahabatnya, Wayan Mirna Salihin. Mirna tewas usai minum es kopi Vietnam yang dipesankan Jessica di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, pada 6 Januari 2016. Diduga, kopi tersebut mengandung racun sianida.
Dalam kasus ini, Jessica didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Jessica Wongso juga telah dituntut oleh jaksa dengan hukuman penjara selama 20 tahun.