YLKI Sebut Satgas Pungli Kemenhub Bukan Hanya Soal Urusan Pidana

Lalu terkait apa saja yang akan dilakukan Satgas Pungli Kemenhub?

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 17 Okt 2016, 10:52 WIB
Diterbitkan 17 Okt 2016, 10:52 WIB
Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi
Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi

Liputan6.com, Jakarta - Kasus pungutan liar (pungli) di Kementerian Perhubungan beberapa hari lalu membuat Menteri Perhubungan Budi Karya langsung membuat Satuan Tugas (Satgas) Pemberantas Pungli Kemenhub. Ketua YLKI, Tulus Abadi, menilai hal ini merupakan langkah yang baik untuk memberantas pungli.

Satgas Pemberantasan Pungli Kemenhub bersifat adhoc dengan struktur keanggotan Kemenhub dan menggandeng unsur lain seperti Indonesian Corruption Watch (ICW) dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

"Iya benar kita diajak. Dasarnya sederhana, ini bagian dari partisipasi publik. Dengan ini publik bisa mengontrol dan akan semakin kuat," ucap Tulus kepada Liputan6.com, Jakarta, Senin (17/10/2016).

Menurut dia, Satgas Pemberantasan Pungli Kemenhub bukan hanya akan mencari unsur pidana dalam kasus itu. Tim tersebut juga akan membenahi hal lain terkait masalah ini.

"Ini masalah lama. Jadi ending-nya bukan hanya pidana saja. Nanti ada mapping. Apakah pungli ini hanya kasustik saja, atau deskresi atau regulasi. Sehingga perlu dikaji lagi," tandas Tulus.

Selain itu, dia menyarankan harusnya satgas ini juga dibentuk di kementerian lain. Terlebih Presiden Joko Widodo atau Jokowi sudah menginstruksikan pemberantasan pungli.

"Jadi ini kan salah satu upaya. Jadi ini bukan pekerja gampang. Ini kan sudah intruksi Presiden. Jadi harusnya setiap kementerian harus memiliki itu," pungkas Tulus.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya