Liputan6.com, Jakarta - Keberadaan Direktur Utama PT Otoda Sukses Mandiri Abadai (OSMA) Group, Hartoyo, yang diduga menyuap Ketua Komisi A DPRD Kebumen, Yudi Tri Hartanto dan PNS Dinas Pariwisata Pemerintah Kabupaten Kebumen,‎ Sigit Widodo, masih tidak diketahui.
KPK menduga Hartoyo memberi uang pelicin Rp 70 juta terkait proyek Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Pemkab Kebumen.
KPK pun sudah mengimbau Hartoyo untuk menyerahkan diri agar bisa mengklarifikasi soal uang Rp 70 juta tersebut.
Advertisement
"Kemarin tersangka baru dua orang. Berarti dibilang (Hartoyo) buron juga bukan. Tapi kita harap yang bersangkutan (datang) mengklarifikasi ke KPK," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Senin (17/10/2016).
Menurut dia, KPK juga tengah menelusuri PT OSMA Group terkait dugaan perusahaan fiktif. Apalagi, laman resminya, Osmaperaga.com, ‎tengah dalam perbaikan, sehingga tidak bisa diakses. Belum diketahui sejak kapan website OSMA Group itu tidak bisa diakses.
"Itu kita dalami. Rasanya kalau mungkin teman-teman ikuti perkara korupsi, banyak sekali perusahaan fiktif yang dipinjam benderanya. Itu bagi saya fiktif usahanya, tidak ada usahanya. PT-nya ada, identitasnya benar, tapi dalam pelaksanaan memenangkan proyek misalnya, dalam kerjakan pekerjaan di-sub-kan ke orang lain," ucap Alex.
Sebelumnya, Satgas KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kebumen, Jawa Tengah, Sabtu 15 Oktober 2016. Ada enam orang yang diamankan oleh tim.
Mereka yang diamankan yakni Ketua Komisi A DPRD Kebumen Fraksi PDIP Yudi Tri Hartanto, Sigit Widodo PNS di Dinas Pariwisata Pemkab Kebumen, Anggota DPRD Kebumen Dian Lestari dan Suhartono, Sekretaris Daerah Pemkab Kebumen Adi Pandoyo, serta Salim yang merupakan Kepala Cabang PT OSMA Group Cabang Kebumen. Sementara Dirut PT OSMA Group, Hartoyo masih buron.
Pada pengembangannya, KPK kemudian menetapkan ‎Yudi dan Sigit sebagai tersangka kasus dugaan suap ijon proyek-proyek di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Pemkab Kebumen yang didanai dari APBD Perubahan 2016. Sementara empat orang lainnya, termasuk Hartoyo masih berstatus saksi.
Yudi dan Sigit diduga menerima‎ suap Rp 70 juta sebagai ijon dari proyek-proyek di Disdikpora Pemkab Kebumen senilai Rp 4,8 miliar. Proyek-proyek itu antara lain pengadaan buku, alat peraga, serta peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).
Kemudian KPK dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal‎ 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.