KPK Tetapkan 2 Tersangka Terkait Suap APBDP 2016 Kebumen

Sebagai penerima suap, SW dan YTH, telah melanggar pasal 12 huruf A dan B UU Tipikor. Ancaman pidana 4 tahun dan 20 tahun.

oleh Oscar Ferri diperbarui 16 Okt 2016, 11:37 WIB
Diterbitkan 16 Okt 2016, 11:37 WIB
20160229-Diskusi KPK dengan Wartawan-Jakarta-Helmi Afandi
Basaria Panjaitan memberikan pemaparan saat diskusi dengan wartawan di Gedung KPK, Jakarta,Senin (29/2/2016). Diskusi membahas beberapa kasus yang sedang berjalan. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan status pihak-pihak yang tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kebumen, Jawa Tengah. Sebanyak 2 orang ditetapkan menjadi tersangka terkait dugaan suap proyek-proyek di Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Kebumen, yang masuk dalam APBD Perubahan 2016.

"Memutuskan untuk meningkatkan status saat ini, hari ini, penanganan perkara yaitu penetapan dua tersangka terhadap SW sebagai PNS di dinas pariwisata dan YTH," kata salah satu pimpinan KPK, Basaria Panjaitan dalam keterangan persnya di KPK, Jakarta Pusat, Minggu (16/10/2016).

Sebagai penerima suap SW dan YTH, ia menjelaskan, telah melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ancaman pidana penjara seumur hidup, minimum 4 tahun dan maksimum 20 tahun. "Ada denda. Dendanya antara Rp 200 juta sampai Rp 1 miliar," beber Basaria.

Sebelumnya, KPK OTT Tim Satuan KPK saat ini tengah memboyong dua orang yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kebumen, Jawa Tengah, Sabtu 15 Oktober 2016 kemarin.

Kedua orang yang ditangkap tangan itu, yakni Anggota DPRD Kebumen dan PNS di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Pemerintah Kabupaten Kebumen.

Anggota DPRD Kebumen dan PNS Dinas Pariwisata Kebumen itu diinformasikan berinisial S dan SW.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya