Pengacara Irman Gusman: OTT Tak Ada Dalam KUHAP

Tommy menjelaskan, OTT dalam akronimnya ada kata 'operasi', sebagai tindakan yang penuh prosedur.

oleh FX. Richo Pramono diperbarui 18 Okt 2016, 10:26 WIB
Diterbitkan 18 Okt 2016, 10:26 WIB
20161011-Datang ke KPK, Irman Gusman Menolak Diperiksa-Jakarta
Mantan Ketua DPD, Irman Gusman menolak memberi komentar usai keluar dari Gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/10). Melalui kuasa hukumnya, Razman Arief Nasution, Irman Gusman enggan diperiksa lantaran sedang tidak enak badan. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta Sidang praperadilan yang diajukan mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman, hari ini digelar untuk yang pertama kalinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pengacara Irman Gusman mempertanyakan keabsahan istilah OTT atau operasi tangkap tangan yang kerap dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Termasuk, terhadap kliennya dalam kasus dugaan korupsi.

Tommy Singh, pengacara Irman Gusman mengatakan, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak mengenal istilah OTT yang kerap dilakukan dan disebut-sebut oleh KPK.

"Saya ingin tegaskan yang namanya OTT itu enggak ada dalam KUHAP. Yang ada itu tertangkap tangan," ujar Tommy di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2016).

Tommy menjelaskan, OTT dalam akronimnya ada kata 'operasi', sebagai tindakan yang penuh prosedur. Prosedur tersebut tidak dilakukan KPK saat menangkap kliennya beberapa waktu lalu.

"Kalau kita bilang operasi, pasti sudah diketahui duluan. Surat tugas, surat perintahnya (penangkapan) pun ada. Ini tidak ada. Pak Irman sempat tanyakan juga," tegas dia.

Sementara, Irman Gusman selaku pemohon sebelumnya menyatakan surat penangkapan yang diserahkan sewaktu dirinya ditangkap, bukan atas nama dirinya. Melainkan Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto.

"Namanya Xaveriandy Sutanto per 14 Juni 2016. Kalau itu disebut OTT tidak pas ya, ada operasinya loh," pungkas Tommy.

Irman Gusman ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan menerima suap Rp 100 juta dari Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi, di rumah dinasnya, Jakarta, pada Sabtu 17 September 2016.

Uang tersebut diduga hadiah atas rekomendasi penambahan kuota distribusi gula impor untuk CV Semesta Berjaya. KPK juga menetapkan Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi dalam kasus yang sama.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya