Vonis Diringankan MA, KPK Tetap Buru Aset Eks Wali Kota Makassar

Hukuman Ilham oleh MA diringankan dari enam tahun penjara menjadi empat tahun penjara.

oleh Oscar Ferri diperbarui 26 Okt 2016, 18:32 WIB
Diterbitkan 26 Okt 2016, 18:32 WIB
Logo KPK
KPK

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap eks Wali Kota Makassar, ‎Sulawesi Selatan, Ilham Arief Sirajuddin. Dalam putusan kasasi itu, MA meringankan hukuman terpidana kasus korupsi pengelolaan instalasi pengolahan Air (IPA) II Panaikang, Makassar, periode 2007-2013.

Jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK Ali Fikri mengatakan, KPK tetap mengupayakan untuk mengembalikan kerugian negara akibat perbuatan Ilham tersebut.

"Nanti kita pelajari dulu putusannya seperti apa, langkah hukumnya seperti apa. Apa nanti akan mengajukan gugatan ke pihak swastanya itu atau tidak, lihat nanti," ucap Ali saat dikonfirmasi, Rabu (26/10/2016).

Hukuman Ilham oleh MA diringankan dari enam tahun penjara menjadi empat tahun penjara. Selain itu, uang pengganti atas kerugian negara yang tadinya Rp 4 miliar juga dipotong oleh MA menjadi Rp 175 juta.

Karenanya, kata Ali, KPK akan mempertimbangkan untuk melakukan upaya hukum guna mengembalikan kerugian negara ini. Terutama terhadap uang yang mengalir ke sejumlah pihak, seperti klub sepakbola PSM Makassar maupun perusahaan milik Hengky Widjaya, yakni PT Traya Tirta Makassar.

"‎Putusan tingkat banding atau pengadilan tinggi kan uang penggantinya Rp 4 miliar. Karena terdakwa juga memperkaya orang lain atau korporasi, dalam hal ini ada yang masuk ke PSM Makassar. Jadi PSM itu bisa dipandang sebagai korporasi," ucap Jaksa.

Langkah hukum yang akan ditempuh, tambah Ali, bisa melalui jalur perdata atau melalui pengembangan kasus Ilham Arief di KPK. Meskipun perkara korupsi Ilham proses hukumnya sudah selesai di tingkat kasasi.

"Jadi bisa dari sisi itu. Intinya kami upayakan pemulihan kerugian negaranya," ujar Ali.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya