Liputan6.com, Madiun - Setelah ditangkap petugas Kantor Imigrasi kelas dua Madiun beberapa hari lalu, seorang warga negara Republik Rakyat China, Zhonghua Sheng, terbukti menyalahi izin tinggal di Indonesia yang menggunakan visa wisata, dengan melakukan pekerjaan di PT Asia Agricultural Technology Transfer Center di Gresik, Jawa Timur.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Malam SCTV, Rabu (26/10/2016), Zhonghua Sheng ditangkap bersama 3 warga negara RRC lainnya di wilayah Kwadungan Ngawi. Namun, ketiga WNA lainnya memang memiliki izin bekerja di Indonesia.
Zhonghua Sheng dideportasi kembali ke China, Rabu 26 Oktober 2016, melalui Bandara Juanda Surabaya.
Advertisement
Di Surabaya, Ganesan Ravichandran, warga negara asing asal India, ditahan dan diperiksa petugas Kantor Imigrasi kelas satu Surabaya, saat mengajukan perpanjangan izin tinggal atau visa yang ia miliki di Kantor Imigrasi. Ganesan dicurigai bekerja menggunakan visa wisata.
Diketahui pria berusia 52 tahun tersebut selama tinggal di Surabaya, menggunakan visa wisata. Jika terbukti melakukan penyalahgunaan izin tinggal, Ganesan Ravichandran akan dideportasi ke negara asal dan masuk daftar cekal masuk ke Indonesia.