Imigrasi Nunukan Deportasi 3 Warga Negara Tiongkok

Ketiga WNA asal Tiongkok itu dideportasi melalui Bandara Sukarno Hatta Jakarta pada Kamis 8 September.

oleh Liputan6 diperbarui 10 Sep 2016, 20:47 WIB
Diterbitkan 10 Sep 2016, 20:47 WIB
20151216-Terlibat Cyber Crime, Ditjen Imigrasi Deportasi 50 WNA -Jakarta
Ilustrasi. (Liputan6.com/Faisal R Syam)

Liputan6.com, Jakarta Kantor Imigrasi Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara mendeportasi tiga warga negara Tiongkok yang tertangkap prajurit TNI AD dari Satgas Pamtas Yonif 614/Raja Pandhita di Pulau Sebatik beberapa waktu lalu.

Kepala Kantor Imigrasi Kabupaten Nunukan, I Nyoman Surya Mataram menjelaskan, setelah dilakukan detensi selama satu bulan sejak 5 Agustus 2016 ternyata ketiga WNA asal Tiongkok tersebut tidak terbukti melanggar keimigrasian.

Mengacu pada hal itu, maka kantor imigrasi setempat tidak melanjutkannya untuk diproses hukum maka langkah berikutnya hanya dideportasi atau dipulangkan ke negara asal.

Surya Mataram menyatakan, sesuai penyelidikan dan penyidikan terhadap ketiga WNA tersebut ternyata tidak sengaja memasuki wilayah Indonesia melalui Pulau Sebatik Kabupaten Nunukan tanpa menggunakan dokumen yang sah.

"Ketiganya mengaku tertipu oleh seseorang calo di Tawau Negeri Sabah, Malaysia di mana diberitahu bahwa terdapat kantor imigrasi di Pulau Sebatik sehingga dianggap tidak memenuhi syarat untuk diproses hukum," kata Surya Mataram, seperti dikutip dari Antara, Sabtu (10/9/2016).

Ketiga WNA asal Tiongkok itu dideportasi melalui Bandara Sukarno Hatta Jakarta pada Kamis 8 September setelah diberangkat dari Pelabuhan Lamijung Kabupaten Nunukan menuju Kota Tarakan, Rabu 7 September.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya