Keluarga Tersangka Videotron Mesum Minta Maaf

Kendati begitu, permintaan maaf tersebut tidak akan mempengaruhi proses penyidikan polisi.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 27 Okt 2016, 08:21 WIB
Diterbitkan 27 Okt 2016, 08:21 WIB
20161005-Tersangka Videotron Porno Dirilis Polda Metro Jaya-Jakarta
Karyawan PT Mediatrac Sistem Komunikasi, SAR (24) yang ditetapkan sebagai tersangka kasus videotron porno di Prapanca, Kebayoran Baru, saat rilis kasus videotron di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (5/10). (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Keluarga SAR, tersangka kasus penayangan video mesum di papan reklame elektronik atau videotron di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu minta maaf. Permintaan maaf itu disampaikan di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Fadil Imran yang menangani kasus tersebut membenarkan adanya permintaan maaf itu. Namun dia justru mempertanyakan kenapa permintaan maaf hanya dilakukan di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan.

"Minta maafnya kok ke Pemda Jakarta Selatan, apa karena kebetulan videotronnya dekat dengan Pemda Jaksel?" ucap Fadil, Jakarta, Rabu 26 Oktober 2016.

Fadil menuturkan, permintaan maaf seharusnya dilakukan secara terbuka agar dapat diketahui banyak orang.  Tindakan tersebut pun dapat menjadi pertimbangan dalam persidangan untuk meringankan hukuman pelaku.

Kendati begitu, permintaan maaf tersebut tidak akan mempengaruhi proses penyidikan polisi. Fadil menegaskan, proses hukum yang menjerat SAR tetap berlanjut.

"Proses hukumnya ya jalan terus, jadi kita tidak ada urusan dengan maaf memaafkan. Dia kan sudah melakukan tindak pidana," ujar Fadil.

Wali Kota Jakarta Selatan Tri Kurniadi membenarkan jika orangtua SAR datang ke kantornya untuk meminta maaf terkait kasus videotron mesum itu.

"Iya, memang orangtua SAR datang membawa surat permintaan maaf, sekaligus meminta maaf secara langsung," ucap Tri.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya