Polisi Dalami Dugaan Kelalaian Operator Videotron Mesum

Jika terbukti lalai, operator papan iklan elektronik atau videotron yang menayangkan video mesum itu bisa dikenai pidana.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 05 Okt 2016, 07:10 WIB
Diterbitkan 05 Okt 2016, 07:10 WIB
20161002-Garis Polisi Masih Terpasang di Videotron Mesum-Jakarta
Pengendara motor melintas di depan sebuah videotron di simpang Jalan Iskandarsyah, Jakarta Selatan, Minggu (2/10). Garis polisi terpasang terkait insiden videotron yang memutar video porno pada Jumat, 30 September 2016 lalu. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menetapkan ahli teknologi informasi (IT) berinisial SAR sebagai tersangka kasus video mesum yang tayang di papan reklame elektronik atau videotron kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Pelaku yang berumur 24 tahun itu merupakan orang di luar perusahaan yang bertanggung jawab atas videotron tersebut. Kendati, bukan berarti polisi berhenti menyelidiki kasus ini di PT Transito Adiman Jati selaku operator videotron.

Polisi akan mendalami kemungkinan kelalaian yang dilakukan perusahaan advertising itu.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Fadil Imran mengatakan SAR memperoleh akses berupa username dan password dari videotron.

"Pengakuan dia saat lewat, dia foto (videotron) karena ada username dan password. Nah, apa iya begitu? Sedang kita dalami," ujar Fadil di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa 4 Oktober 2016.

Namun setelah didalami, ternyata username dan password itu tidak pernah muncul di papan billboard elektronik tersebut. "Berarti, ini ilegal akses lah pasti, kecerdasan (pelaku) lah," tutur Fadil.

Karena itu, polisi menelusuri adanya unsur kelalaian dalam kasus ini. Polisi akan mencari penyebab username dan password itu bisa jatuh ke tangan orang lain di luar operator videotron.

"Karena kalau dari kronologis ceritanya kan pasti ada (kelalaian). Soal siapa yang melalaikan dan bagaimana caranya itu bisa jatuh ke tangan tak bertanggung jawab masih kita dalami," kata Fadil.

Dia menjelaskan, jika terbukti lalai, pihak operator videotron bisa dikenai pidana.

"Pidana itu dua, lalai atau sengaja. Kalau lalai bisa dipidana, karena kelalaiannya menyebabkan kerugian materil, misalnya menyebabkan korban jiwa, rusaknya barang, dan sebagainya," pungkas Fadil.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya