Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Jessica Kumala Wongso dengan penjara 20 tahun atas kasus kematian Wayan Mirna Salihin. Hukuman ini sesuai tuntutan jaksa penuntut umum.
Mendengar vonis ini Jessica tampak berusaha tegar. Namun tak lama dia langsung menuju tempat tim kuasa hukumnya. Dari ruang sidang, kamis (27/10/2016), terlihat Jessica memeluk kuasa hukumnya, Otto Iskandar.
Baca Juga
Otto pun memegang kedua pundak Jessica. Beberapa kali dia terlihat membisikkan kata-kata ke telinga Jessica untuk menenangkan perempuan 28 tahun itu. Terlihat beberapa kali Otto menepuk-nepuk pundak Jessica sambil mengucapkan sesuatu.
Advertisement
Putusan hakim ini sendiri langsung disambut tepuk kegembiraan dari keluarga Mirna Salihin. Mereka bersorak mengungkapkan kegembiraan.
Sementara Jessica terlihat berusaha tersenyum saat digiring tim jaksa meninggalkan lokasi sidang.