Liputan6.com, Jakarta Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono sudah menyerahkan salinan hasil laporan TPF pembunuhan aktivis HAM Munir kepada pemerintah Jokowi. Salinan itu diberikan melalui Kementerian Sekretariat Negara.
Wakil Presiden Jusuf Kalla sudah mendengar penjelasan yang disampaikan SBY dan mantan Mensesneg Sudi Silalahi soal dokumen tersebut. Memang sampai saat ini keberadaan dokumen asli TPF Munir belum bisa ditemukan.
Namun, JK menilai salinan yang ada saat ini sama dengan aslinya. Keaslian isi dari salinan ini dapat langsung dikonfirmasi dengan memanggil mantan anggota TPF Munir.
"Salinannya saya kira sama dengan aslinya. Kalau perlu dicocokkan dengan siapa anggota tim waktu itu, kan bisa baca apakah cocok atau tidak, mungkin mereka masih pegang juga, itu mudah sih, dicocokkan dengan yang membuatnya pada waktu itu, kan masih hidup," jelas JK di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (28/10/2016).
Berdasar keterangan yang disampaikan Sudi, JK menyebut sebagian besar rekomendasi TPF Munir sudah dilaksanakan oleh Pemerintah SBY. Pengadilan sudah menjatuhkan hukuman kepada 4 orang yang dianggap terlibat dalam pembunuhan itu.
Advertisement
Jaksa Agung HM Prasetyo sudah mendapat perintah dari Presiden Joko Widodo untuk mencari dokumen TPF Munir yang asli. Selain itu, tidak menutup kemungkinan kasus Munir bisa dibuka kembali ketika tim menemukan fakta baru.
"Jadi pemerintah sekarang ya paling bisa mengikuti proses lebih lanjut," lanjut JK.
Salah satu saran SBY dan Sudi, pemerintah Jokowi juga bisa membuka isi rekomendasi itu ke publik. Mengingat, pada saat masa pemerintahan SBY, rekomendasi tidak mungkin dibuka karena menjadi bahan penyelidikan kasus pembunuhan Munir. JK pun punya pandangan sendiri soal ini.
"Kalau soal keterbukaan saya kira sejak dulu terbuka itu, bukan hanya sekarang. Saya tidak lihat apakah di web internet juga ada, jadi berarti keterbukaan ini sebenarnya sudah terbuka sekali sudah sejak dulu. Kalau misalnya salinannya tidak bertentangan ya anggap saja memang begitu masalahnya," pungkas JK.