Polisi Tangkap 3 Preman Pungli Bongkar Muat di Pasar Bogor

Polisi mendalami dugaan keterlibatan PD Pasar Pakuan Jaya maupun Dinas Lalu Lintas Angkutan dan Jalan Kota Bogor.

oleh Achmad Sudarno diperbarui 01 Nov 2016, 22:18 WIB
Diterbitkan 01 Nov 2016, 22:18 WIB
Jangan Main-main, Saber Pungli Akan Disebar ke Daerah-daerah
Jika ada praktik yang menyimpang, jangan ragu untuk melaporkannya ke Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli). (Ilustrasi: Tv Liputan6 Petang/Arnaz Sofian)

Liputan6.com, Jakarta Polresta Bogor Kota melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pungutan liar (Pungli) terkait kegiatan bongkar muat barang di seputar Pasar Bogor, Jawa Barat.

Kapolresta Bogor Kota AKBP Suyudi Ario Seto mengatakan, dalam operasi itu pihaknya menetapkan tiga pelaku, satu di antaranya berperan sebagai koordinator. Ketiganya dianggap telah memeras para sopir angkutan barang untuk membayar parkir sebesar Rp 25 ribu per mobil.

Ketiga pelaku yang diamankan tersebut yakni YS (39), PD (30) dan ESH.

"YS dan PD sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan ESH masih menjalani pemeriksaan penyidik," kata Suyudi di Bogor, Selasa (1/11/2016).

Saat ini pihaknya mendalami dugaan adanya keterlibatan PD Pasar Pakuan Jaya maupun Dinas Lalu Lintas Angkutan dan Jalan Kota Bogor terkait kasus pungli tersebut. Penyidik masih mengumpulkan keterangan dan alat bukti yang cukup untuk membuktikan keterlibatan pihak terkait.

"Nanti akan dikembangkan apakah ini ada keterkaitan dengan pihak lain atau tidak. Kami juga sedang menelusuri dari mana karcis parkir tersebut didapat dan ilegal atau tidak," ucap dia.

Dari hasil penyelidikan sementara, preman pasar ini mengutip setiap kendaraan yang bongkar muat sebesar Rp 25.000. Uang tersebut kemudian disetorkan kepada ESH.

"YS dan PD diberi jatah 40 sampai 50 karcis per hari. Tapi mereka hanya menyetor 250 ribu per hari ke ESH. Sisanya ini lah yang diduga pungli," jelas Suyudi.

Dari hasil OTT, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 530 ribu dan sebilah senjata tajam berupa celurit berukuran kecil. Uang itu diduga hasil pungutan liar.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya